DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Penyidik Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Alih fungsi lahan tersebut terjadi di area yang dikenal sebagai “Kampung Rusia.”
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa tersangka AF merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT. Alfa Management Bali. Lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka merupakan lokasi perusahaan Parq Ubud.
“Modus operandi pelaku melakukan pembangunan sebuah villa, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi serta lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” ujar Kapolda pada Selasa (28/1/25).
Dalam penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi, termasuk pihak perusahaan terkait. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian dikoordinasikan dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq Ubud. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembangunan Parq Ubud mencakup tiga zona, yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Akibat tindakan tersebut, luas lahan pertanian di wilayah Provinsi Bali semakin berkurang, yang berdampak pada ketahanan pangan dan program swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Penyidik Polda Bali terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana alih fungsi lahan di wilayah tersebut.[*]