fbpx

Korupsi Dana PNPM di Tabanan: Lima Terdakwa Divonis Penjara

Korupsi Dana PNPM di Tabanan: Lima Terdakwa Divonis Penjara [Foto-Istimewa]

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (31/1/2025).

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah dalam menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana selama periode 2017-2020. Lima terdakwa dalam kasus ini adalah I Ketut Suwena, B.E, Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, I Nyoman Poli, Ni Sayu Putu Sri Indrani, dan Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candri Yasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti “secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada mereka karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan secara berlanjut.” Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut pidana berbeda bagi masing-masing terdakwa. I Ketut Suwena, B.E, Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, dan I Nyoman Poli dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda sebesar Rp 100 juta, subsidiair 3 bulan kurungan. Sementara itu, Ni Sayu Putu Sri Indrani dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidiair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 138,3 juta. Sedangkan Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candri Yasa dituntut dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidiair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 118,8 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, terdakwa akan menjalani tambahan pidana penjara: Ni Sayu Putu Sri Indrani selama 10 bulan dan Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candri Yasa selama 6 bulan.

Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan.Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair.

Menjatuhkan pidana kepada I Ketut Suwena, B.E, Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, dan I Nyoman Poli dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 100 juta, subsidiair 2 bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana kepada Ni Sayu Putu Sri Indrani dan Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candri Yasa dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsidiair 2 bulan kurungan.

Menghukum Ni Sayu Putu Sri Indrani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 138,3 juta dan Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candri Yasa sebesar Rp 118,8 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Ni Sayu Putu Sri Indrani akan menjalani tambahan pidana penjara selama 5 bulan, dan Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candri Yasa selama 5 bulan.

Para terdakwa dan penasihat hukumnya memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada upaya hukum banding, maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap.[*]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.