fbpx

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan tia orang sebagai tersangka dalam kasus pesta seks sesama jenis di sebuah Hotel di Kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya BP alias D, RH alias R, serta RE alias E. Mereka termasuk 56 pria yang diamankan Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Pada kasus pesta yang dilakukan di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, di daerah Kuningan tersebut telah diamankan 56 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/2/2025).

“Tiga dari 56 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sementara 53 orang lainnya masih saksi,” sambungnya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap secara lengkap kronologis dan motif gelaran pesta seks sesama jenis itu.[*]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.