Aksi Curanmor di Tulungagung Berakhir! Pelaku Dibekuk Polisi

Pelaku Curanmor di Tulungagung [Istimewa]

TULUNGAGUNG, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Karangrejo dengan bantuan Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tepi jalan Dusun Pereng, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Pelaku diketahui berinisial AM (45), warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Siti Robiyah, warga Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya di tepi jalan masuk Dusun Pereng sebelum pergi bekerja di sawah.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban selesai bekerja dan hendak mengambil motornya, ia mendapati kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat semula,” ungkap Ipda Nanang pada Rabu (5/2/2025).

Mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melapor ke Polsek Karangrejo. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Karangrejo dengan dukungan Tim Macan Agung segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor curian di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.

“Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan hasil curian agar tidak mudah dikenali,” tambah Ipda Nanang.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tulungagung, dan penyelidikan lebih lanjut dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

“Untuk kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Ipda Nanang.[*]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.