Polres Tabanan Bongkar Jaringan Narkoba, 13 Tersangka Dibekuk

KASUS NARKOBA: Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kusuma saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Jumat (7/2).

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 13 tersangka. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tabanan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif.

Dari 13 tersangka yang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus narkoba, yang menunjukkan bahwa mereka kembali melakukan tindak pidana yang sama setelah sebelumnya menjalani hukuman.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kusuma, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan, mengungkapkan bahwa dalam operasi yang berlangsung sejak 1 Januari hingga 6 Februari 2025 ini, pihaknya berhasil mengamankan enam tersangka dari empat kasus berbeda dengan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.

“Dalam periode sebelum Operasi Antik Agung, Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 4 kasus dengan 6 tersangka. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat 69,72 gram netto serta 24 butir ekstasi (MEFEDRON/4-MMC) dengan berat 6,81 gram netto,” ungkap AKBP Chandra Citra Kusuma saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Jumat (7/2).

Dari tersangka GW dan KP, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu seberat 0,26 gram netto dengan modus operandi menyimpan sabu di dashboard motor dan tangan kanan. Sedangkan dari tersangka KS dan MS, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,13 gram netto. Dari tersangka DD, petugas berhasil mengamankan 9 paket sabu (65,46 gram netto) dan 24 butir ekstasi (6,81 gram netto) yang disimpan di jok sepeda motor dan tempat tinggal untuk diedarkan. Sementara itu, tersangka YG yang diamankan di kamar kosnya di Banjar Gerokgak Gede serta tempat kerjanya di Banjar Sanggulan, Tabanan, menyimpan 1 paket sabu seberat 3,87 gram netto untuk diedarkan.

Dalam rangkaian Operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2025, Satresnarkoba Polres Tabanan juga berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap tujuh tersangka laki-laki. Dari operasi ini, petugas mengamankan 276 paket sabu dengan total berat 50,18 gram netto.

Pada 22 Januari 2025 pukul 01.00 WITA, di pinggir Jalan Gatot Subroto, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, petugas menangkap dua tersangka, G (27) dan D (27), yang kedapatan memiliki 0,19 gram netto sabu dalam micro tube PCR. Selanjutnya, pada 24 Januari 2025 pukul 13.00 WITA, petugas menangkap S (44) di depan Gang Beji, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kediri, Tabanan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 paket sabu dengan berat total 3 gram netto yang disimpan dalam tasnya. Tersangka diduga mengedarkan sabu dan dijerat Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Pada 25 Januari 2025 pukul 16.15 WITA, tersangka K (25) ditangkap di pinggir Jalan Segara, Desa Pangkung Tibah, Kediri, Tabanan, dengan barang bukti 20 paket sabu seberat 3,85 gram netto dalam tas selempangnya. Pada hari yang sama pukul 18.15 WITA, petugas menggerebek kamar kos tersangka N (37) dan B (31) di Jalan Bingin Ambe, Kediri, Tabanan, dan menemukan 242 paket sabu dengan berat 42,93 gram netto yang disimpan untuk diedarkan. Sementara itu, pada 5 Februari 2025 pukul 17.00 WITA, petugas menangkap KG (33) di pinggir Jalan Mengesta, Penebel, Tabanan, dengan barang bukti 0,21 gram netto sabu yang ditemukan di saku celananya.

“Wilayah Kabupaten Tabanan sudah menjadi jalur peredaran narkotika. Kami terus meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran narkotika, serta mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan jika ada hal yang mencurigakan,” tambah AKBP Chandra Citra Kusuma.

Kapolres Tabanan menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Polres Tabanan berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.[ka]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.