5 Pengedar Narkoba Diciduk di Karangasem, Dua Residivis

KARANGASEM, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025. Operasi yang berlangsung selama 16 hari, sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2025, berhasil mengamankan lima tersangka pengedar narkoba.

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025) menyampaikan bahwa dari lima tersangka yang ditangkap, empat orang merupakan target operasi (TO) dan satu orang non-target operasi (Non TO). Dua di antara tersangka merupakan residivis kasus narkoba.

Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini adalah 15 paket sabu dengan berat total brutto 4,18 gram dan netto 2,33 gram, serta dua butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat brutto 0,71 gram dan netto 0,54 gram.

Penangkapan tersangka dilakukan di lima lokasi berbeda, yakni Banjar Dinas Melanting, Desa Padangbai, Manggis; Jalan Raya Untung Surapati, Kelurahan Padangkerta; Banjar Dinas Mangsul, Desa Tista, Abang; depan Lapangan Tenis GOR Gunung Agung, Karangasem; dan sebelah barat Tugu Pahlawan, Jalan Diponegoro, Karangasem.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satresnarkoba dalam memetakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Karangasem. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Karangasem,” tegas Kapolres.

Kapolres Karangasem juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. “Narkoba dapat merusak masa depan generasi muda dan membahayakan kehidupan bermasyarakat. Mari bersama-sama menjaga Karangasem dari bahaya narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Selain itu, Kapolres mengingatkan para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka dan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak dini. “Pencegahan dan pengawasan dari lingkungan keluarga adalah benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut.[*]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.