
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, secara resmi menerima Entry Meeting pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana, Kantor Bupati Tabanan, pada Selasa (11/2). Pemeriksaan ini akan dilaksanakan mulai 10 Februari hingga 11 Maret 2025 oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Bali.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Asisten Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat, serta Kepala Instansi vertikal se-Kabupaten Tabanan. Mereka turut serta menerima kehadiran Tim BPK-RI Provinsi Bali yang dipimpin oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Bali, diwakili oleh Subauditorat Bali bersama Wakil Penanggung Jawab Tim, Pengendali Teknis, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI, serta tujuh anggota lainnya.
Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI. Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Penyusunan laporan keuangan daerah ini merupakan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh pemerintah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sanjaya berharap melalui pertanggungjawaban APBD tahun 2024 yang disajikan dalam laporan keuangan serta adanya pemeriksaan oleh BPK RI, kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat meningkat. Dengan demikian, diharapkan dapat mewujudkan visi Nangun Sat Kerti Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).
Kepada Tim BPK, Sanjaya juga meminta saran dan masukan agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik. “Kepada Tim Pemeriksa BPK RI, kami tetap mohonkan masukan serta saran-saran perbaikan selama proses pemeriksaan berlangsung agar efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat berjalan dengan baik. Sehingga, kami dapat menyajikan laporan keuangan secara wajar, dan besar harapan kami agar opini WTP yang telah kami raih dapat tetap dipertahankan,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Bali, Ikhsan Aprian, menjelaskan bahwa pemeriksaan Interim ini dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017. “Tujuannya untuk memantau pemeriksaan sebelumnya, menilai sistem pengendalian internal (SPI), menilai kepatuhan, serta melakukan pengujian substantif secara terbatas pada transaksi di akun-akun tertentu,” jelasnya.
Pemeriksaan oleh Tim BPK RI di Kabupaten Tabanan ini berlangsung selama 30 hari kalender hingga 11 Maret 2025 mendatang. Ikhsan Aprian menyebutkan bahwa laporan keuangan dari perangkat daerah harus diserahkan paling lambat 27 Maret untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, ia juga mengapresiasi hasil penilaian BPK RI terhadap Kabupaten Tabanan sebelumnya. “Untuk pemantauan tindak lanjut, kami sampaikan bahwa Tabanan adalah yang terbaik di Bali, dengan total persentase penyelesaian sebesar 99,99%,” tutupnya.[*rls]