
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melaksanakan eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Jilid II. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps.
Berdasarkan hasil audit, total kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp5.580.259.000,00. Namun, dalam perkara sebelumnya yakni DAPM Swadana Harta Lestari Jilid I dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mundeh, Kejari Tabanan telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp3.125.286.750,00.
Pada eksekusi kali ini, jumlah uang yang berhasil dikembalikan dalam perkara tindak pidana korupsi DAPM Swadana Harta Lestari Jilid II adalah sebesar Rp325.427.240,00.
Uang sejumlah Rp109.160.000,00 dikembalikan oleh Terpidana I, I Ketut Suwena, Uang sejumlah Rp85.089.000,00 dikembalikan oleh Terpidana II, Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya. Uang sejumlah Rp85.089.000,00 dikembalikan oleh Terpidana III, I Nyoman Poli. Uang sejumlah Rp46.089.240,00 dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, dalam keterangannya pada Kamis (13/2) menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa.
“Pengembalian uang ini dilakukan sebagai bagian dari proses untuk disetorkan ke kas negara, mengurangi kerugian negara akibat tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa,” ujar Zainur Arifin Syah yang didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus, I Made Santiawan.
Uang yang telah dikembalikan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Dana Amanah DAPM Swadana Harta Lestari sesuai isi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar. Kejari Tabanan menegaskan akan terus mengawal proses eksekusi terhadap perkara-perkara korupsi lainnya.
“Menurut laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp5.580.259.000,00,” tegas Kajari Tabanan.[*]