Komisi I DPRD Tabanan Konsultasi ke Kementerian PANRB Terkait Rekrutmen Tenaga Non-ASN

Komisi I DPRD Tabanan Konsultasi ke Kementerian PANRB Terkait Rekrutmen Tenaga Non-ASN

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi I DPRD Tabanan melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Senin (17/2). Konsultasi ini membahas rencana rekrutmen tenaga non-ASN paruh waktu yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Dalam kunjungan ini, turut hadir Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan I Wayan Kotio, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tabanan I Made Urip Gunawan, serta Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Tabanan I Made Kristiadi Putra.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menyebutkan bahwa langkah cepat dilakukan untuk memastikan kejelasan terkait pegawai non-ASN di Kabupaten Tabanan. Ia juga menegaskan bahwa tenaga kontrak atau non-ASN yang telah masuk dalam tahap seleksi tetap akan menerima honor hingga Juni 2025.

Sebelumnya, dalam rangka penerapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Pemkab Tabanan, Komisi I DPRD Tabanan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan telah berencana untuk melakukan konsultasi dan koordinasi lebih lanjut ke Kementerian PANRB di Jakarta guna mendapatkan kepastian mengenai kebijakan ini.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyatakan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai tenaga P3K paruh waktu agar kebijakan yang diambil bisa lebih tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian PANRB, kami bisa mendapatkan kejelasan mengenai tenaga P3K paruh waktu sehingga lebih jelas dalam menentukan langkah dan kebijakan yang akan diambil,” ujar Omardani.

Sementara itu, terkait ketersediaan anggaran bagi pegawai non-ASN pada tahun 2026, Kepala Bakeuda Tabanan, I Wayan Kotio, menegaskan bahwa efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat tidak akan menghambat kebijakan daerah dalam mempertahankan tenaga non-ASN.

“Kebijakan mempertahankan tenaga non-ASN atau tenaga honorer merupakan kebijakan pimpinan daerah yang telah disetujui oleh DPRD. Oleh karena itu, kami akan mengusulkan anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan keberlanjutan program ini,” jelas Kotio.

Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan Pemkab Tabanan dapat mengambil langkah yang lebih tepat dalam mengelola tenaga non-ASN paruh waktu guna mendukung pelayanan publik yang optimal di Kabupaten Tabanan.[ka]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.