Tabanan Peringati HPSN 2025, Wujudkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

HPSN 2025: Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga menghadiri kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan pada Jumat (21/2).

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2025, Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga menghadiri kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan pada Jumat (21/2). Acara ini turut dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat kepada pihak yang berperan aktif dalam pengelolaan sampah, serta peluncuran Bank Sampah Induk Kabupaten Sehat dan inisiasi program Tabanan Bebas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada tahun 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Manajer Senior PLN Indonesia Power PGU Bali, Kepala Bank BPD Bali Cabang Tabanan, pimpinan perangkat daerah terkait, serta pimpinan instansi vertikal dan tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, yang mewakili Bupati Tabanan, Wabup I Made Dirga menegaskan bahwa momentum Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025 harus menjadi refleksi atas perjalanan panjang sistem pengelolaan sampah, sekaligus mencegah terulangnya peristiwa yang menjadi latar belakang peringatan ini.

Dirga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha, institusi non-pemerintah, serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi. Ia juga menegaskan bahwa Kabupaten Tabanan telah berkomitmen dalam menangani permasalahan sampah dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Kami telah melakukan percepatan pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah Desa dan Desa Adat. Dengan adanya regulasi yang jelas, kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat lebih aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Dirga.

Wabup Dirga juga mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan Tabanan yang bersih dan hijau, sesuai arahan Bupati Sanjaya. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah, melainkan memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan.

“Saya berharap dengan adanya komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak, kita bisa meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mewujudkan Tabanan yang bersih dan hijau. Ini juga sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana Kabupaten Tabanan menuju Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DLH Kabupaten Tabanan, I Gusti Nyoman Suarya, menyebutkan bahwa peringatan HPSN 2025 mengusung tema, “Kolaborasi untuk Indonesia Bersih melalui Pengelolaan Sampah Menuju Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM).” Ia menegaskan bahwa kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai komunitas lingkungan, PLN Indonesia Power, serta Bank BPD Bali Cabang Tabanan, yang turut serta dalam penyelenggaraan berbagai agenda HPSN.

HPSN 2025 di Kabupaten Tabanan tidak hanya berlangsung pada 21 Februari, tetapi telah dimulai sejak 5 Februari 2025. Serangkaian kegiatan telah dilakukan, termasuk peresmian Gedung Kantor DLH, Satpol PP, dan BPBD Kabupaten Tabanan. Selain itu, telah digelar Focus Group Discussion (FGD) di Banjar Dinas Sandan, Desa Bangli, serta kegiatan Tabanan Peduli Resik Sampah di Pura Dalem Adat Kota Tabanan. Tak hanya itu, aksi resik sampah di area perkantoran dan penanaman 150 bibit pohon kelapa juga menjadi bagian dari rangkaian acara.

Sebagai penutup, HPSN 2025 di Kabupaten Tabanan akan ditutup pada 28 Februari dengan program Tabanan Peduli Pantai Bersih (Tali Pasih) di Pantai Yeh Gangga. Kegiatan ini akan melibatkan berbagai sektor dan masyarakat guna memastikan lingkungan tetap bersih dan lestari.

Dengan berbagai inisiatif ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah yang lebih baik serta mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.[*rls]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.