Aksi Nekat Buruh Proyek Curi Motor di Warung Bu Linda

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana T.J, Kasat Reskrim, AKP Muhamad Said Husen, Kanit Reskrim Polsek Mengwi, AKP I Komang Juniawan, serta Ps. Kasihumas, Ipda I Putu Sukarma, menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Polres Badung pada Selasa (25/2/2025).

BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Tim Opsnal Polsek Mengwi, Polres Badung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Warung Bu Linda, Banjar Gunung, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku berinisial H (44), warga Bandung, Jawa Barat, dibekuk di kawasan Jalan Bedahulu, Denpasar.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana T.J, Kasat Reskrim, AKP Muhamad Said Husen, Kanit Reskrim Polsek Mengwi, AKP I Komang Juniawan, serta Ps. Kasihumas, Ipda I Putu Sukarma, menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Polres Badung pada Selasa (25/2/2025).

Menurut Kapolres Badung, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial IGS (45), warga Tianyar, Karangasem. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 6910 TU yang diparkir di depan warung tanpa dikunci stang. Kunci kendaraan tersebut disimpan di dalam dasbor dan ditutupi mantel plastik. Sekitar pukul 20.30 WITA, kendaraan tersebut diketahui sudah hilang.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana T.J, segera memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Komang Juniawan, untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dikendalikan oleh Panit Opsnal, Iptu Dewa Made Astawa, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti, serta meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi.

Berkat kerja keras tim, pelaku berinisial H berhasil dibekuk di kawasan Jalan Bedahulu, Denpasar. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di Warung Bu Linda. Saat itu, pelaku datang ke warung untuk berbelanja. Selesai berbelanja, ia melihat sepeda motor Honda Beat dengan kunci masih tergantung. Memanfaatkan situasi sekitar, pelaku mengambil kendaraan tersebut dan membawanya ke wilayah Denpasar, lalu mengganti nomor polisinya dengan plat palsu DK 3967 AT.

“Tersangka H beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6910 TU, kunci kontak, serta satu buah plat nomor palsu DK 3967 AT telah diamankan di Polsek Mengwi. Saat ini, barang bukti tersebut telah diserahkan kembali kepada korban,” ujar Kapolres Badung.

Kapolres menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Badung,” tegas AKBP M. Arif Batubara.[*]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.