Aksi Pencurian di Rendang Terungkap! Dua Pelaku Ditangkap, Salah Satunya…

Polsek Rendang Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Rendang.

KARANGASEM, MEDIAPELANGI.com – Polsek Rendang Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Rendang, termasuk di Desa Besakih, Banjar Abuan Desa Rendang, dan Desa Nongan.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti yang cukup, polisi mengamankan dua tersangka asal Desa Besakih pada Senin (13/2). Kedua tersangka tersebut adalah I Kadek AHP dan I Ketut ES, yang merupakan kakak beradik, dengan salah satunya masih di bawah umur.

Kapolsek Rendang, Kompol Made Suadnyana, menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil diciduk setelah dilakukan penyelidikan intensif serta pengembangan informasi dan bukti-bukti yang cukup. “Personel Polsek Rendang bergerak cepat melakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif, termasuk memanggil saksi-saksi untuk memperkuat bukti terhadap para tersangka,” ujar Kapolsek Rendang, Selasa (25/2).

Dalam operasi ini, Polsek Rendang juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain tiga buah cincin emas, dua buah handphone, pakaian, helm, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 16.500.000 yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan mencongkel dan merusak jendela rumah korban pada saat situasi rumah dalam keadaan sepi dan ditinggalkan oleh pemiliknya. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.[*]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.