
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dalam upaya memperkuat mitigasi risiko dan pendampingan hukum, Perusahaan Umum Daerah (PUD) Dharma Santhika (PUDDS) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tabanan. Kerja sama ini di wujudkan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PUDDS dan Kejari Tabanan terkait Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan pada Selasa (08/03/2025).
Direktur Utama PUDDS, Kompiang Gede Pasek, ST, dalam sambutannya menyampaikan antusiasmenya terhadap kolaborasi ini. Ia menekankan pentingnya bimbingan hukum dalam menjalankan operasional perusahaan, terutama karena PUDDS bergerak di bidang pangan yang menjadi prioritas utama saat ini.
“Kami sangat senang dan berterima kasih atas kesempatan ini. Dengan adanya pendampingan dari Kejari Tabanan, kami dapat menjalankan perusahaan sesuai aturan hukum, sehingga potensi permasalahan hukum dapat di minimalisir. Harapan kami, MoU ini dapat di tindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS), agar PUDDS bisa tetap berjalan on the track sesuai visi dan misi perusahaan,” ungkap Kompiang Gede Pasek.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah, di dampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Mayang Tari, SH, menegaskan bahwa MoU ini merupakan langkah awal dalam mempererat kerja sama antara Kejari Tabanan dan PUDDS. Ia berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga di implementasikan dalam bentuk pendampingan hukum yang lebih intensif.
“Kami berharap kerja sama ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi PUDDS dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejari Tabanan siap memberikan dukungan penuh agar PUDDS dapat beroperasi dengan aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zainur Arifin Syah.
Senada dengan hal tersebut, Kasidatun Kejari Tabanan, Mayang Tari, SH, menambahkan bahwa kerja sama ini membuka peluang bagi Kejari Tabanan untuk memberikan pendampingan hukum kepada PUDDS, baik secara lisan maupun tertulis.
“Ini baru tahap awal. Ke depan, kami akan meningkatkan kerja sama ini dalam bentuk PKS, sehingga kami bisa membantu PUDDS dalam berbagai aspek hukum, termasuk mitigasi risiko yang mungkin di hadapi dalam operasional perusahaan,” tegas Mayang Tari.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan PUDDS dapat lebih percaya diri dalam menjalankan kebijakan dan operasionalnya dengan landasan hukum yang kuat, serta dapat menghindari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.[*]