
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi I DPRD Tabanan berencana mengkaji kembali kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran guna meningkatkan efektivitas dalam menangani kebakaran di wilayah Kabupaten Tabanan.
Hal ini mencuat dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Tabanan ke Kantor Satpol PP Tabanan pada Selasa (18/3). Rombongan yang di pimpin oleh Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, menyoroti pentingnya pelayanan pemadam kebakaran yang lebih optimal, mengingat luasnya wilayah Tabanan yang terdiri dari 10 kecamatan.
Saat ini, Pemkab Tabanan hanya memiliki satu pos pemadam kebakaran yang terletak di pusat kota Tabanan. Kondisi ini di nilai kurang ideal, terutama untuk menjangkau daerah-daerah terpencil seperti Kecamatan Pupuan, Penebel, dan Baturiti.
“Akses menuju wilayah-wilayah tersebut bisa memakan waktu lebih dari satu jam. Padahal, secara teori, pemadam kebakaran idealnya harus tiba di lokasi kejadian dalam waktu 15 menit,” ujar Omardani.
Ia pun menegaskan dukungannya terhadap usulan Satpol PP Tabanan terkait penambahan pos pemadam kebakaran di beberapa titik strategis.
“Kami melihat bahwa ketika terjadi kebakaran di Pupuan atau Baturiti, penanganannya sangat lambat. Maka, penambahan pos pemadam ini wajar dan mendesak,” tegasnya.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Komisi I DPRD Tabanan akan menjembatani proses kajian dan regulasi. Jika tidak memungkinkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) secara langsung, maka pembentukan UPT dapat menjadi langkah awal.
“Kami akan mengkaji regulasinya terlebih dahulu dan segera memanggil Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) untuk membahas masukan dari pertemuan ini,” pungkas Omardani.
Diharapkan, dengan adanya kajian ini, layanan pemadam kebakaran di Tabanan dapat lebih responsif dan cepat dalam menangani kebakaran di seluruh kecamatan.[ka]