
DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Target Bali zero blank spot mulai terjawab di tangan Gubernur Bali Wayan Koster. Persoalan komunikasi dan informatika yang selama ini di rasakan krama Bali di Buleleng dan Jembrana, perlahan mulai lenyap.
Semua ini di mulai dari karya monumental pembangunan Turyapada Tower di Pegayaman Sukasada Buleleng. Kini, telekomunikasi dan saluran TV digital di Buleleng, Jembrana dan sekitarnya telah di rasakan berkat bantuan pemancar menara multifungsi, Turyapada Tower.
Warga sudah bisa menonton sembilan saluran TV digital dengan kualitas terang dan jernih. Tak lagi merasakan kendala signal saat berkomunikasi melalui handphone (HP) di wilayah Buleleng.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan saat ini baru sembilan stasiun TV digital yang mengudara dari gellombang pemancar Turyapada Tower. Selanjutnya, secara bertahap akan ada 30 stasiun TV yang bisa di akses warga.
“Turyapada Tower sudah memancarkan saluran sembilan stasiun TV, nanti akan di tingkatkan lagi menjadi total 30 stasiun. Dari laporan, di Buleleng sudah mulai berfungsi siarannya lebih banyak di bandingkan sebelum ada Turyapada Tower, hasil dan kualitas siaran jauh lebih bagus dan lebih terang,” jelas Koster, Rabu 18 Maret 2025 di Denpasar.
Koster mengakui jika komitmen dirinya membebaskan krama Buleleng dari blank spot mulai menunjukan titik terang. Tekad ini telah di sampaikan sejak kepemimpinan sebagai Gubernur Bali periode pertama.
“Kehadiran Turyapada Tower dari sisi siaran televisi di gital sudah terbukti menjawab persoalan yang di hadapi warga Buleleng selama ini. Ternyata tak hanya di Buleleng, jangkauannya jauh sampai ke Jembrana Bali Barat karena towernya tinggi,” jelas Koster.
Menurut Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini, fungsi sebagai menara komunikasi dan informasi Turyapada Tower telah berjalan untuk krama Bali. Selanjutnya, menara ini akan menjadi destinasi wisata baru di Bali sekaligus membuka kawasan ekonomi baru warga Luwus dan Wanasari. Diprediksi pada akhir tahun 2026, Turyapada Tower mulai beroperasi di kelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan pihak ketiga yang profesional.[*]