Budaya Bali Diproteksi Kuat oleh Gubernur Koster dan Desa Adat

Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Krama Bali harus bangga dengan keunggulan budaya, seni, adat istiadat, tradisi dan kearifan lokal yang tak di miliki daerah lain di dunia. Bali juga harus bangga dengan kekuatan Desa Adat di seluruh Bali yang menjadi pelindung budaya atau peradaban Pulau Dewata.

Bali juga harus bangga memiliki figur pemimpin seperti Gubernur Bali Wayan Koster.

Koster-lah yang memperjuangkan otoritas Desa Adat Bali. Ia melahirkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 (Perda Bali 4/2019). Perda ini mengatur segala aspek kehidupan desa adat, termasuk hak, kewajiban, dan tata kelola.

Kemudian menerbitkan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman, Mekanisme, dan Pendirian Baga Usaha Padruwen Desa Adat . Selain Perda dan Pergub, sejak turun temurun tatanan kehidupan di Bali telah memiliki Hukum adat yang di sebut awig-awig.

Budaya Bali sangat di jaga kuat oleh lembaga desa adat Bali. Karena Bali memiliki 1500 desa adat yang sangat aktif menjaga budaya Bali. Ini keunggulan Bali yang tak di miliki daerah lain. Kami jalankan terus-menerus di Bali dengan berbagai bingkai regulasi Perda dan Pergub,” tegas Wayan Koster.

Koster juga menyampaikan sejumlah habit krama Bali yang telah rutin di jalankan untuk menjaga karakteristik dan identitas budaya Bali. Diantaranya menggunakan aksara Bali, gunakan busana adat Bali dan endek yang telah menggerakkan ekonomi Bali dan menjaga identitas Bali.

“Kami juga terus mendorong penggunaan produk lokal Bali (kearifan lokal) agar Bali tumbuh dan survive dari alamnya sendiri.

Kami berharap ke depan generasi-generasi muda Bali menjaga dan memelihara budaya ini sebagai arus utama penggerak pariwisata dan ekonomi tanah air,” jelasnya.[*]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.