
DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Provinsi Bali ditangan Gubernur Wayan Koster mendapat apresiasi dari banyak pihak di tingkat internasional, nasional dan daerah. Koster dinilai sebagai pemimpin yang visioner dan pekerja keras menangani sebuah persoalan. Disaat kepala daerah lain belum mengeluarkan regulasi terkait pembatasan sampah plastik, Gubernur Koster telah menerbitkan instrumen aturan ini pada 2018 lalu. Koster menerbitkan Peraturan Gubernur 97 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Langkah tegas Koster di Bali dinilai sebagai pioneer (pelopor) penyelesaian sampah plastik di Indonesia oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.
Politisi PAN ini memuji Koster pada Bimtek Pengolahan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH di Kodam IX Udayana Denpasar, Senin 24 Maret 2025. Ratusan Babinsa dibawah Kodam IX Udayana yang hadir memberikan aplaus kepada Koster.
Pada kesempatan ini, Menteri Hanif Faisol Nurofiq didampingi Gubernur Koster dan Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni.
“Bali merupakan salah satu pioneer provinsi yang telah mengeluarkan peraturan Gubernur tentang kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai pada tahun 2018,” tegas Hanif Faisol Nurofiq.
Ia mengatakan, jadi disaat para gubernur lain belum mengeluarkan regulasi, Bali telah mengeluarkan instrumen itu.
” Sekali lagi mari kita beri tepuk tangan untuk pak Gubernur Bali (Wayan Koster,red),” pintanya kepada ratusan Babinsa.
Ia menyampaikan, berterima kasih untuk Gubernur Bali karena ada beberapa peraturan pendukung lainnya yang diterbitkan seperti peraturan pengolahan sampah rumah tangga, peraturan terkait bank sampah, kebersihan desa adat retribusi sampah dan berbagai macam instrumen lainnya dalam rangka mendukung upaya pengelolaan sampah di Bali.
Dia sependapat dengan Gubernur Koster bahwa sampah harus ditangani dari sumber atau hulunya. Sampah merupakan tanggung jawab si pembuat sampah. Jangan kita yang membuat sampah kemudian diserahkan tanggung jawab kepada orang lain.
“Pak Gubernur, sampah ini adalah tanggung jawab. Semakin banyak sampah yang kita keluarkan maka semakin besar tanggung jawab yang harus kita bayarkan untuk menyelesaikan sampah. Sehingga upaya-upaya pengurangan sampah dari hulunya menjadi sangat penting,” tegasnya.
Ia menegaskan, jajaran Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan TNI serta Pemprov Bali bertekad serius melakukan penanganan sampah plastik dengan tatanan yang lebih sistematik. Ia menyadari dan apresiasi banyak yang telah dilakukan oleh provinsi Bali bersama-sama dengan jajaran tentara nasional yang bertugas di Bali dalam pengelolaan sampah di Bali.
Sementara itu, Gubernur Koster dalam kesempatan ini menjelaskan sampah merupakan persoalan utama yang akan dituntaskan secara progresif pada 2025 hingga 2030.
“Wajah Bali adalah wajah Indonesia di mata Dunia. Seharusnya mengelola sampah ini, siapa yang buat sampah dia harus selesaikan,” katanya.
Koster akan agresif menegakkan peraturan Gubernur 97 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dengan melarang penggunaan styrofoam, pipet, tas kresek di pasar. Di pasar modern dan hotel bisa ditekan, namun di pasar tradisional belum maksimal. Ini yang harus ditangani dengan agresif di tahun 2025. Pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi prioritas program hingga tingkat desa. Untuk itu, ia menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Dan menerbitkan SE Nomor 2 tahun 2025 tentang penggunaan tumbler untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai.
“Pakai Tumbler sampai ke sekolah, ke desa dan desa adat berdampak sampah plastiknya berkurang. Kemudian ini terinspirasi dari inisiatif suatu desa yang menerapkan sampah berbasis sumber dan memilah sampah di rumah tangga dengan menggunakan tagline desaku bersih tanpa mengotori desa lain,” katanya.
Bimtek Pengolahan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH di Kodam IX Udayana Denpasar dihadiri Pangdam IX, Danrem, Dandim dan 500-an babinsa dibawah Kodam IX Udayana.[*]