Maling Traktor Beraksi di Tabanan, Satu Pelaku Masih Berkeliaran

Barang Bukti traktor YANMAR

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Aksi pencurian traktor di Tabanan membuat geger warga. Samsul (34), seorang pria berdomisi di Banjar Dadakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, kini harus berurusan dengan polisi setelah mencuri traktor milik seorang petani. Aksi nekat ini di lakukannya bersama rekannya, Haryono, yang kini masih buron.

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, mengungkapkan bahwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WITA. Korban melaporkan kehilangan traktor merek YANMAR 105 LDI yang terparkir di lahan kosong di pinggir jalan Perumahan Padi Residence, Banjar Senapahan Kelod, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Tim Ciung Wanara Polres Tabanan bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Mereka melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi mendapatkan informasi adanya penjualan traktor dengan harga miring, hanya Rp 5 juta, di wilayah Desa Ayunan, Mengwi, Badung.

“Setelah di lacak, tim berhasil menangkap Samsul di tempat kosnya di Kediri, Tabanan, dan mengamankan barang bukti,” ujar Kapolres Chandra Citra Kesuma, di dampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufik Effendi, Senin (24/3).

Dalam pemeriksaan, Samsul mengakui perbuatannya. Ia dan Haryono mencuri traktor tersebut dan menjualnya, lalu membagi dua hasil penjualan. Aksi pencurian ini tergolong nekat, karena di lakukan di siang bolong dan traktor di angkut menggunakan mobil pikap sewaan.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit traktor YANMAR 105 LDI, tali tambang, mobil pikap Daihatsu Grandmax, STNK, dan kunci mobil. Samsul kini terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, polisi masih memburu keberadaan Haryono.[ka]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.