Polisi Tangkap Samsul, Pelaku Pencurian Traktor di Tabanan

Barang bukti satu unit mobil Daihatsu Grandmax jenis pick-up warna putih dan satu unit traktor merk YANMAR 105 LDI.

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang pria bernama Samsul (34), warga yang tinggal di Banjar Dadakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan, di tangkap oleh pihak kepolisian karena terbukti melakukan pencurian satu unit traktor merk YANMAR 105 LDI milik seorang petani. Aksi kejahatan ini di lakukan bersama seorang rekannya bernama Haryono, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan traktornya pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WITA. Traktor tersebut hilang saat terparkir di sebuah lahan kosong yang terletak di pinggir jalan Perumahan Padi Residence, Banjar Senapahan Kelod, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Ciung Wanara yang di pimpin Kanit 1 Satreskrim, IPDA I Wayan Supartawan, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi mengenai penjualan traktor dengan harga Rp 5 juta, jauh di bawah harga pasaran, di wilayah Desa Ayunan, Mengwi, Badung.

Berdasarkan informasi tersebut, tim berhasil menangkap Samsul di tempat kosnya yang berlokasi di daerah Kediri, Tabanan. Ia kemudian di amankan ke Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit traktor di wilayah Banjar Senapahan Kelod, Kediri, Tabanan, bersama rekannya yang masih buron. Uang hasil penjualan traktor tersebut di bagi berdua,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma, di dampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufik Effendi, Senin (24/3).

Modus operandi yang pelaku cukup sederhana. Mereka dengan mudah mengambil traktor yang terparkir di lahan kosong dengan cara menaikkannya ke atas bak mobil pick-up sewaan sebelum membawanya pergi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit traktor merk YANMAR 105 LDI, sebuah tali tambang warna putih, satu unit mobil Daihatsu Grandmax jenis pick-up warna putih beserta STNK, serta sebuah kunci mobil warna hitam.

Akibat perbuatannya, Samsul di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian terhadap Haryono, rekan tersangka yang masih buron.[ka]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.