
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 12 Februari 2025 hingga 24 Maret 2025. Sebanyak 11 tersangka, terdiri dari sembilan laki-laki dan dua perempuan, berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika dalam jumlah yang signifikan.
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, dalam konferensi pers yang digelar Senin (24/3), mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 337 paket sabu dengan berat total 128,96 gram netto serta tiga butir ekstasi (MEFEDRON/4-MMC) seberat 0,78 gram netto.
IPAS alias CBL (40), Tabanan,diamankan di kamar tidur rumahnya di Desa Gubug, Tabanan.
Barang bukti: 0,14 gram sabu. Pasal yang disangkakan: Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
INS alias PR (52), Tabanan, diamankan di pinggir Jalan Batukaru, Banjar Abianlalang, Tabanan. Barang bukti: 0,27 gram sabu dalam potongan ranting bambu. Pasal yang disangkakan: Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
PBP alias BY (27), Tabanan, diamankan di Desa Kaba-Kaba, Kediri, Tabanan.
Barang bukti: 13 paket sabu (3,09 gram netto) dan 3 butir ekstasi (0,78 gram netto). Pasal yang disangkakan: Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Residivis kasus narkoba Januari 2024.
HDY (41) dan KAS (28), Badung dan Buleleng, diamankan di pinggir jalan menuju Perumahan Puri Ganesa, Tabanan.
Barang bukti: 4 paket sabu (0,54 gram netto). Pasal yang disangkakan: Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
HDY merupakan residivis kasus narkotika tahun 2024.
GST NKS alias AN (45) dan SH alias IPL (25), Tabanan dan Depok, diamankan di kamar tidur rumah tersangka di Desa Kelating, Kerambitan. Barang bukti: 300 paket sabu (120,16 gram netto).
Pasal yang disangkakan: Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
GV (37) dan AMR (33), Denpasar dan Banyuwangi, diamankan di area parkir minimarket Indomaret Kediri dan kos tersangka di Kediri.
Barang bukti: 0,14 gram sabu dalam pipet plastik. Pasal yang disangkakan: Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
AKBP Chandra Citra Kesuma menegaskan bahwa Polres Tabanan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akarnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Tabanan.[ka]