
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menghadiri peresmian Bale Sabha Adhyaksa di 133 desa yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan, pada Rabu (26/3). Acara ini turut di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, serta Gubernur Bali, Wayan Koster.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa program ini berakar dari konsep keadilan restoratif yang telah ia tuangkan dalam bukunya pada tahun 2018. “Kehadiran saya di sini adalah untuk program desa. Konsep Bale Restorative Justice berawal dari buku yang saya tulis pada tahun 2018, yaitu balai mediasi dalam perkembangan hukum desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sumedana memaparkan tiga aspek utama dalam program ini. “Pertama, kita mendampingi masyarakat desa dan aparatur desa dalam pembangunan agar tidak ada kebocoran anggaran. Kedua, kita masuk ke desa-desa untuk melakukan penyuluhan hukum agar masyarakat melek hukum. Ketiga, kita membangun Bale Sabha Adhyaksa untuk penyelesaian konflik di desa agar tercipta harmoni, damai, dan sejahtera,” tuturnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi vertikal dan pemerintah pusat dalam membangun Bali secara menyeluruh. “Tujuannya agar Bali dibangun secara utuh secara bersama-sama bersinergi dengan provinsi, kabupaten, kota se-Bali juga dengan instansi vertikalnya dan pemerintahan pusat yang ada di Bali,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur Koster mengapresiasi langkah progresif Kejaksaan Tinggi Bali melalui program Jaksa Masuk Desa dan Jaksa Bina Desa. “Langkah ini akan mengurangi masalah-masalah hukum yang berpotensi di desa. Jadi, sebagai Gubernur, mewakili masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bali, matur suksema kepada Kajati Bali. Semoga program yang sangat baik ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” tambahnya.
Sebagai kepala daerah, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyambut baik peresmian Bale Sabha Adhyaksa sebagai kelanjutan dari program Griya Restorative Justice yang telah diresmikan sebelumnya. “Masih segar dalam ingatan kami, pada tanggal 1 November 2023 yang lalu, Kajati Bali telah meresmikan Griya Restorative Justice di sepuluh kecamatan. Selaku kepala daerah, kami menyambut dengan antusias dan memerintahkan kepada jajaran serta para camat untuk berkolaborasi dalam pembentukan Griya Restorative Justice,” ungkapnya.
Bupati Sanjaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemanfaatan Bale Sabha Adhyaksa sebagai sarana penyelesaian konflik secara damai. “Saya mengajak Bapak/Ibu sekalian untuk bersama-sama mendukung pemanfaatannya. Peran tokoh adat, tokoh masyarakat, dan aparatur desa sangatlah penting dalam menyelesaikan permasalahan tanpa harus menempuh proses pidana yang justru dapat merugikan semua pihak,” katanya.
Dengan diresmikannya Bale Sabha Adhyaksa di seluruh desa di Tabanan, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta menghindari tindak pidana. “Melalui konsep keadilan restoratif ini, diharapkan kehidupan harmonis dapat pulih kembali. Semoga Bale Sabha Adhyaksa menjadi media edukasi bagi masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana,” tutup Bupati Sanjaya.[*]