Dukung UMKM Lokal, Gubernur Koster Izinkan Ratusan Pedagang Berjualan di Bencingah Pura Agung Besakih

Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pemedek/pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK), Rabu 2 April 2025 di rumah jabatan Jaya Sabha.

Dalam surat edaran ini terkandung sejumlah kebijakan Gubernur Koster yang memihak krama Bali selama menjalani IBTK. Satu di antaranya, yakni memfasilitasi keberadaan ratusan usaha mikro kecil menengah (UMKM) setempat. Dampak ekonomi berlandas visi nangun sat kerthi loka Bali akan berputar selama karya agung ini.

Gubernur Koster memberikan ruang dengan tatanan rapi bagi krama Bali berjualan di area Bencingah dan manik mas Pura Besakih. Menariknya, produk yang di jual harus produk lokal Bali dan wajib berasal dari Karangasem.

“UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air,” kata Wayan Koster membacakan poin-poin fasilitas yang disiapkan Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih demi kelancaran (IBTK).

Koster menegaskan, pelaku UMKM di lokasi akan menjual produk lokal Bali berupa sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cinderamata branding Besakih. Tersedia juga kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah- buahan.

“Semua produk yang di jual merupakan produk lokal Bali, di utamakan dari Kabupaten Karangasem,” kata Gubernur dua periode ini.

Meskipun memfasilitasi UMKM setempat, Koster juga tegas menyampaikan sejumlah larangan keras agar tak di langgar pelaku UMKM.

Hal ini kata Koster, demi menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Untuk itu, di berlakukan sejumlah larangan yang wajib di taati.  “Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya di izinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan,” katanya.

Gubernur asal Sembiran ini menegaskan, pelaku UMKM pengguna Kios dan Los di larang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.

Pelaku UMKM juga di larang membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi Suci Pura Besakih.

Selain memfasilitasi UMKM krama Bali, dalam SE Nomor 08 tahun 2025 juga terkandung sejumlah kemudahan kepada pamedek demi kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan .

Seperti jadwal persembahyangan pamedek kabupaten kota, tatanan keteraturan pengunjung masuk kawasan suci, fasilitas pendukung, rekayasa lalu lintas, dan sejumlah larangan. Gubernur Koster juga mengajak seluruh masyarakat Bali menyukseskan  Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Ia berharap dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait di tingkat provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem.[*]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.