
DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur Bali Wayan Koster melarang dan mengawasi ketat produksi air kemasan di bawah satu liter di seluruh wilayah Bali. Sanksi sosial tegas di siapkan bagi pihak yang ngeyel.
Seperti, izin usaha di cabut serta di umumkan kepada publik jika tempat usaha tersebut tak ramah lingkungan serta tidak di rekomendasi untuk di kunjungi.
Agar para produsen bisa meresapi, mendalami dan menjalankan isi tentang regulasi SE ini, Gubernur Koster akan memanggil dan mengumpulkan para produsen air mineral kemasan termasuk “raksasa” PT Danone.
“Saya akan memanggil semua produsen seperti Danone dan produsen lain, saya undang semua agar tidak ada lagi memproduksi minuman kemasan satu liter kebawah,” tegas Koster di Jaya Sabha Denpasar Minggu 6 April 2025.
Gubernur Bali dua periode ini menegaskan, kemasan air mineral seperti gelas plastik sekali pakai tak boleh lagi di produksi oleh produsen. Diatas satu liter dan galon masih dibolehkan.
“Ada kemasan kayak gelas itu gak boleh lagi. Galon boleh. Semua produsen akan kami panggil karena beberapa produsen ada di kabupaten/kota di Bali,” kata Gubernur Koster.
Gubernur asal Sembiran ini tak sepenuhnya melarang produsen memproduksi air mineral kemasan. Boleh produksi namun tetap memegang teguh komitmen menjaga lingkungan alam Bali.
“Silahkan produksi tapi harus jaga lingkungan, yang kami kurang setuju itu yang botolan (kemasan,red),” tegasnya.
SE nomor 9 tahun 2025 di terbitkan Gubernur Koster tentunya memiliki dasar hukum yang kuat, melalui kajian dan pertimbangan matang. Dan terpenting sesuai visi pembangunan Bali nangun sad kerthi Bali yang berlandaskan kearifan lokal Sad Kerthi dan Tri Hita Karana demi kesejahteraan serta kebahagian krama Bali.
Kini krama Bali telah masuk dalam pembangunan Bali Era Baru 100 tahun 2025-2125 yang di canangkan Gubernur Koster. Satu dari beberapa tujuan mulia yang terkandung dalam haluan ini yang relevansi dengan SE nomor 9 2025 yakni menjaga kesucian dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali.[*]