Gubernur Koster Tindak Tegas: Deportasi WNA AS Pelaku Kriminal di Pecatu

Deportasi WNA AS: Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing (WNA) yang berperilaku meresahkan dan melanggar hukum di wilayah Bali.

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing (WNA) yang berperilaku meresahkan dan melanggar hukum di wilayah Bali.

Langkah tegas berupa deportasi langsung akan di ambil terhadap WNA yang terbukti melakukan tindakan onar, melanggar norma sosial, atau tidak menghormati budaya dan aturan hukum yang berlaku di Pulau Dewata.

“Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat”, tegas Gubernur Koster dalam konferensi pers Penanganan WNA Pelaku Keonaran di Nusa Medika Clinic Pecatu, yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin (14/5).

Lebih lanjut, Gubernur Bali bersama Kakanwil Ditjenim Bali, Kakanimsus Ngurah Rai, Kadisparda Bali dan Polda Bali menyampaikan bahwa terkait peristiwa viral seorang Warga Negara Asing (WNA), berinisial MM, laki-laki berusia 27 tahun asal Amerika Serikat yang mengamuk dan melakukan tindakan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu dini hari, 12 April 2025.

Berdasarkan penyidikan yang di lakukan oleh Polresta Denpasar yang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus TPI Ngurah Rai.

Diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 02 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 01
Mei 2025.

Maka terkait kasus tersebut, Gubernur Koster menerangkan bahwa pelaku MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigasian
berupa deportasi dan penangkalan.

“Deportasi akan dilakukan malam ini juga jam 7 malam (19.00 WITA), dimana pelaku MM akan dipulangkan ke Negaranya dengan menggunakan pesawat udara”, tegas Gubernur Koster.

Sebagai penutup konferensi pers, Gubernur Koster menyampaikan bahwa dari awal tahun 2025 sampai 31 Maret 2025 telah ada 128 kasus deportasi, paling banyak dari negara Rusia (32 kasus), Amerika Serikat (10 kasus) dan beberapa negara lainnya.

Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, keharmonisan sosial, serta nama baik Bali sebagai destinasi wisata dunia yang beradab dan bermartabat. Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar Ridha Sah Putra bersama jajaran Polda Bali menyambut dan mendampingi Gubernur Koster dalam menyampaikan tindakan deportasi kepada WNA tersebut di kantor setempat. Gubernur Koster juga didampingi Kadis Pariwisata Tjokorda Bagus Pemayun dan sejumlah instansi terkait.[*]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.