Eksekusi Dramatis! Satu Keluarga Tolak Pergi Meski Rumah Mau Dibongkar

Sengketa lahan dengan Puri Beng berakhir dengan eksekusi paksa, satu keluarga belum siap meninggalkan rumah turun-temurun

Eksekusi empat rumah warga di Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tabanan pada Senin (28/4)

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Eksekusi empat rumah warga di Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tabanan pada Senin (28/4), dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Eksekusi berlangsung cukup lama karena satu keluarga pemilik rumah meminta penundaan.

Permintaan tempo datang dari I Ketut Muliastra dan anaknya, I Wayan Muliawan, yang mengaku belum siap pindah dan belum memiliki tempat tinggal tetap. Tiga pemilik rumah lainnya— I Nyoman Sumandi, I Ketut Dastra, dan I Ketut Witra—telah menerima keputusan dan lebih dulu mengosongkan rumah.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan PN Tabanan Nomor 328/Pdt.G/2022/PN.Tab tertanggal 30 Maret 2023. Dalam amar perjanjian, para tergugat diwajibkan mengosongkan lahan, membongkar bangunan, dan membayar ganti rugi, setelah gugatan menyewa tanah oleh pihak Puri Beng dikabulkan.

Sengketa ini telah berlangsung sejak tahun 2018, berawal dari proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pihak penggugat, yang merupakan ahli waris dari Puri Beng, mensertifikatkan lahan dengan bukti SPPT. Sementara keempat warga yang menempati lahan tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan resmi karena menempati lahan secara turun-temurun.

Meski sempat tertunda karena alasan upacara agama dan musibah keluarga, serta ketidaksiapan pindah, permohonan Muliastra ditolak. Pihak pengadilan menyatakan bahwa eksekusi telah diinformasikan jauh hari dan rumah kontrakan sudah difasilitasi untuk tempat tinggal sementara selama tiga bulan.

“Kami tidak menolak pindah, hanya meminta waktu untuk upacara pemindahan merajan dan menyesuaikan kondisi,” ujar Muliawan. Meski sempat bertahan, rumah keluarga ini akhirnya dikosongkan dengan bantuan warga, dan mereka untuk sementara tinggal di Balai Banjar Bungan Kapal.

Sementara itu, tiga warga lainnya tampak pasrah saat rumah mereka dibongkar dengan alat berat. I Ketut Dastra bahkan telah membangun rumah semi permanen di atas tanah milik keponakannya di Banjar Legung. Dua warga lainnya juga telah pindah ke tanah keluarga masing-masing.

Kuasa hukum penggugat, Putu Suta Sadnyana bersama tim, menyebutkan eksekusi dilakukan karena sudah ada putusan hukum tetap. “Mediasi sebelumnya telah dilakukan beberapa kali, namun gagal. Eksekusi ini seharusnya dilakukan tahun lalu, namun tertunda karena Pilkada dan kegiatan adat di Desa Adat Tunjuk,” jelasnya.[*]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.