
"Beroperasi Sampai Palu dan Kendari, Jaringan Fredy Pratama Dibekuk di Kalimantan!"
BANJARBARU, MEDIAPELANGI.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang mengendalikan operator terafiliasi gembong narkotika internasional, Fredy Pratama. Sebanyak empat tersangka ditangkap dengan bukti barang mencapai hampir 9 kilogram sabu dan lebih dari 10 ribu butir ekstasi.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengungkapkan, empat tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda selama April 2025.
“Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial SP pada 17 April di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti sabu 3.002,63 gram. Selanjutnya tersangka HM ditangkap pada 24 April di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.
Tersangka MF ditangkap sehari kemudian, 25 April, di Jalan Trikora, Banjarbaru. Dari tangan MF, polisi mengamankan sabu seberat 3.918,20 gram, butir ekstasi 10.049 gram, dan serbuk ekstasi 24,14 gram. Sementara tersangka terakhir, MS, diringkus di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti sabu 209,28 gram.
“Empat tersangka ini dikendalikan oleh operator jaringan yang mengatur peredaran narkoba di seluruh Kalimantan dan Sulawesi,” jelas Kombes Kelana.
Pihaknya mengaku telah memonitor jaringan ini hingga ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Saat ini keempat tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.
Polisi juga tengah menyelidiki aliran dana dan aset jaringan ini guna penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini bagian dari komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba. Kami berupaya menjerat mereka dengan Undang-Undang TPPU,” tegas Kombes Kelana.[*]