Gaji untuk Pecalang? DPRD Tabanan Siapkan Langkah Lindungi Adat Budaya Bali

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dalam upaya memberikan penghargaan yang layak terhadap dedikasi para pecalang yang menjaga keamanan dan ketertiban di desa adat Bali, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan mengusulkan agar pecalang diberi gaji bulanan. Usulan ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya selama kegiatan adat yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat Bali.

Usulan ini disampaikan oleh I Nyoman Arnawa, Ketua DPRD Tabanan, dalam Rapat Kerja Pansus I DPRD Tabanan yang dilaksanakan pada Rabu (14/5). Rapat tersebut membahas Rancangan Awal RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2025–2029, dengan dihadiri oleh eksekutif, Sekda, Asisten II, dan perangkat daerah terkait.

“Pecalang adalah garda terdepan dalam pengamanan yang berbasis budaya di Bali. Dengan memberikan gaji, kami ingin mengoptimalkan peran mereka dalam menjaga ketertiban budaya Bali,” jelas I Nyoman Arnawa, yang akrab disapa Komet.

Langkah ini juga dianggap sejalan dengan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Bali, yang sudah lebih dulu mengapresiasi keberadaan pecalang dalam menjaga warisan budaya dan keamanan Bali. Dengan adanya usulan ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan siap mendukung kebijakan tersebut dan menindaklanjuti dalam bentuk anggaran yang lebih jelas.

Terkait sumber dana, Arnawa menjelaskan bahwa pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah dana untuk menggaji pecalang akan dialokasikan melalui Pemerintah Provinsi atau APBD Tabanan. “Kami akan membahas lebih lanjut soal anggaran ini, dan yang pasti Tabanan siap mendukungnya,” ujar Arnawa.

Arnawa menegaskan bahwa usulan pemberian gaji kepada pecalang bukan hanya sebagai respons terhadap fenomena ormas ilegal yang marak belakangan ini, melainkan sebagai langkah untuk memperkuat posisi pecalang yang sudah diatur dalam Perda Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan pecalang sebagai bagian dari sistem sosial dan budaya Bali sudah ada sejak lama.

“Pecalang telah menjadi bagian penting dalam masyarakat Bali sejak zaman dahulu. Dengan adanya peraturan daerah yang mengaturnya, kini saatnya memberikan penghargaan yang layak melalui pemberian gaji,” tegas Arnawa.

Sementara itu, terkait dengan keberadaan ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari luar yang dinilai mengganggu ketertiban di Bali, Arnawa menegaskan sikap tegas DPRD Tabanan dalam menolak mereka. “Kami tegas menolak ormas atau LSM dari luar yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Bali,” tambahnya.[ka]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.