Air Bersih Terancam! DPRD Tabanan Ungkap Bahaya Pengeboran ABT

Rapat Kerja Pansus I DPRD Tabanan bersama eksekutif, pada Rabu (14/5), saat membahas Rancangan Awal RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029.

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, mengungkapkan kekhawatirannya terkait banyaknya pengeboran air bawah tanah (ABT) di wilayah hulu Tabanan, yang dapat berisiko merusak sumber mata air di beberapa wilayah seperti Penebel, Baturiti, dan Pupuan. Wilayah-wilayah tersebut merupakan hulu yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Kekhawatiran tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pansus I DPRD Tabanan bersama eksekutif, pada Rabu (14/5), saat membahas Rancangan Awal RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029. Arnawa menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sumber daya alam, terutama air, yang sangat vital bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat.

“Ketika dilakukan pengeboran pada lapisan bumi, lama-kelamaan bisa menyebabkan kerusakan dan kebocoran, terutama di wilayah pegunungan yang merupakan sumber air utama. Hal ini dapat berdampak langsung pada kualitas dan keberlanjutan mata air di wilayah hulu,” jelas Arnawa, yang lebih dikenal dengan sapaan akrabnya, Komet.

Arnawa menambahkan bahwa sejak dahulu dirinya sudah menentang dan mengawal praktik pengeboran air bawah tanah di wilayah hulu, dengan tujuan agar dampaknya tidak merugikan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Tabanan berharap Pemerintah Kabupaten Tabanan segera merumuskan peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup) untuk mengatur dan mengawasi pengeboran air bawah tanah. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian alam dan sumber air yang ada di wilayah Tabanan.

Arnawa juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya air, harus lebih diperhatikan untuk menjaga keberlanjutan hidup masyarakat Tabanan di masa depan. “Perlu ada pengaturan yang jelas tentang pengeboran ABT untuk menjaga keseimbangan alam dan ketersediaan air yang merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat kita,” pungkasnya.

Pentingnya peraturan yang mengatur pengeboran air bawah tanah ini juga diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan, serta melindungi keberlanjutan ekosistem di wilayah hulu yang menjadi penyangga utama kehidupan di Kabupaten Tabanan.[ka]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.