
BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Peredaran narkotika di wilayah Buleleng kembali memakan korban. Seorang pria berinisial TP (38), warga Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, diringkus aparat kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam transaksi narkoba.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Ringdikit. Polisi pun menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.
Hingga pada Kamis (24/4) malam sekitar pukul 19.45 WITA, TP berhasil diamankan di pinggir jalan Perumahan Permai Lestari Tukadmungga, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng. Saat itu, ia diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Dalam proses penggeledahan, aparat menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram, sebuah ponsel, serta tas pinggang yang dibawanya. TP pun langsung digelandang ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Hermawan, dalam konferensi pers pada Senin (12/5) mengungkapkan bahwa TP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Opik, yang merupakan warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
“Barang bukti sabu seberat 0,19 gram ditemukan saat penggeledahan. TP mengaku mendapat barang dari seorang bernama Opik asal Sidetapa. Saat ini kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Polisi kini masih memburu sosok “Opik” yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada TP. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.[*]