Gaji Petugas Kebersihan Tertunggak 3 Bulan, Komisi I DPRD Tabanan Bergerak Cepat

Rapat Pansus I DPRD Tabanan dalam penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Isu tunggakan upah petugas kebersihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan hingga tiga bulan terakhir langsung menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Tabanan. Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, pada Senin (19/5), menegaskan akan segera menelusuri akar permasalahan yang mencuat hingga ke media sosial ini.

Omardani mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para petugas kebersihan yang menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan kota. “Kami mendapatkan informasi bahwa ada penundaan pembayaran upah hingga tiga bulan. Tentu saja ini menjadi perhatian serius Komisi I,” jelasnya. Ia khawatir keterlambatan ini berdampak pada kinerja dan kesejahteraan mereka.

Masalah ini semakin memanas setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Netizen menilai bahwa persoalan gaji ini tidak sebanding dengan wacana pemerintah dalam penuntasan penanganan sampah, yang kini sudah menjadi isu global.

Menyikapi hal tersebut, permasalahan upah ini langsung direspons oleh Pansus I DPRD Tabanan dalam penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Omardani, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus I RPJMD 2025-2029, menyatakan bahwa Pansus akan menyelidiki kebenaran tunggakan ini karena dalam pembahasan RPJMD, penanganan sampah menjadi salah satu penekanan masalah yang harus diselesaikan.

Omardani menjelaskan bahwa salah satu penyebab munculnya permasalahan ini adalah adanya moratorium terhadap pegawai kontrak, sehingga alokasi penggajian dari APBD tidak memungkinkan. Pegawai yang tidak masuk database akan dicari solusi untuk masuk ke sistem outsourcing. “Nah, sekarang ini sedang berproses. Biarkan dulu bagaimana mekanismenya agar mereka segera mendapat hak-haknya,” beber Omardani.

Lebih lanjut, Ketua Komisi I ini juga akan menelusuri status asli dari para pegawai yang belum menerima haknya. “Apa ada nanti yang pegawai kontrak belum dapat hak, ini yang kami perlu telusuri karena kalau ada nanti ditakutkan akan berimbas pada tanggung jawabnya,” tegasnya.

Sementara itu Kepala DLH Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, membenarkan permasalahan ini muncul karena adanya perubahan sistem. Pekerja yang belum menerima gaji belum masuk dalam akun atau database yang baru. “Sebelumnya tenaga non-ASN, non-kontrak yang tidak bisa masuk akan bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga menjadi tenaga outsourcing,” terangnya.

Ekayana menjelaskan bahwa proses berpindah ke model outsourcing ini memerlukan waktu dan proses, termasuk pendaftaran ke dokumen pengguna anggaran, penyesuaian di E-katalog dengan pihak ketiga, hingga adanya rekrutmen tenaga oleh pihak ketiga. “Ini yang memerlukan waktu dan proses. Namun pada intinya sebagian hak sudah tersedia. Yang lainnya menyusul karena ada kendala dalam proses administrasi,” tandas Ekayana, seraya berharap masalah ini dapat segera tuntas.[ka]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.