Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan Modus Order Fiktif GoShop

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan Ringan Modus Order Fiktif GoShop[Foto-IST]

MADIUN KOTA – Kepolisian Resor Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan ringan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial N.A (21), warga Kelurahan Nusukan, Surakarta, dengan modus order fiktif layanan GoShop pada aplikasi Gojek.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah pengemudi ojek online dengan membuat pesanan palsu berupa produk kosmetik. Pelaku diketahui menggunakan dua akun berbeda atas nama “Sania” dan “Nur Janah” untuk melakukan aksinya.

“Pelaku memesan produk kosmetik melalui layanan GoShop, kemudian meminta driver membayarkan terlebih dahulu pesanan tersebut. Setelah barang dibeli dan dikirimkan ke alamat tujuan di wilayah Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, diketahui bahwa alamat tersebut fiktif,” ujar AKP Agus, Senin (19/5/2025).

Akibat tindakan tersebut, para driver mengalami kerugian materi hingga ratusan ribu rupiah. Salah satu korban, Anang Wibisono, warga Nambangan Kidul, mengalami kerugian sebesar Rp250 ribu. Dua korban lain, Mashudi dan Dwi Purwanto, juga mengalami kerugian serupa.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika salah satu korban kembali menerima order dengan pola serupa. Setelah menelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa penjual kosmetik merupakan orang yang sama. Berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim Polres Madiun Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dari penjualan kosmetik yang dibayar oleh driver, guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya mitra ojek online, agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pola-pola transaksi digital yang mencurigakan,” tegas AKP Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan.

Polres Madiun Kota terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan publik, termasuk yang menyasar sektor transportasi daring.[*]

sumber:https://tribratanews.jatim.polri.go.id/

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.