
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komitmen Polres Tabanan dalam memberantas peredaran narkotika terus berlanjut. Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil mengungkap delapan kasus narkoba sekaligus. Dari operasi ini, polisi meringkus total 10 orang tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan dua perempuan, dengan peran mulai dari pengedar hingga pengguna.
Pengungkapan besar-besaran ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kusuma didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tabanan pada Jumat (23/5).
“Dalam sebulan ini, kami berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dengan total 10 tersangka yang sudah kami amankan,” tegas AKBP Chandra Citra Kusuma.
“Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tabanan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.”ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah yang tidak sedikit. “Kami mengamankan total 83 (delapan puluh tiga) paket shabu dengan berat keseluruhan mencapai 17,45 (tujuh belas koma empat puluh lima) gram netto,” jelas AKP I Kadek Darmawan merinci hasil tangkapan.
Yang menarik perhatian dalam pengungkapan kali ini, menurut AKP I Kadek Darmawan, adalah keterlibatan dua orang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar narkoba. Kedua perempuan tersebut memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda; satu berprofesi sebagai pedagang, sementara yang lainnya memiliki usaha rental.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami, di mana ibu rumah tangga pun kini terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika sudah merambah ke berbagai lapisan masyarakat,” tambah Kasat Narkoba.
Selain itu, salah satu dari 10 tersangka yang diamankan adalah RJ alias RM (26), yang merupakan residivis kasus persetubuhan di bawah umur. Keterlibatan residivis dalam kasus narkoba ini semakin menunjukkan kompleksitas jaringan kejahatan yang dihadapi.
Kesepuluh tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Polres Tabanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Polres Tabanan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika.[ka]