Bupati Sanjaya Tegas: Pedagang Lapangan Alit Saputra Akan Diatur

"Anjing Dilarang Masuk Area Lapangan"

Aturan Baru Lapangan Alit Saputra: Pemkab Tabanan Siapkan Penataan Pedagang, Anjing Dilarang Masuk Area Lapangan.

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan akan segera memberlakukan aturan baru bagi para pedagang yang beraktivitas di sekitar Lapangan Alit Saputra. Salah satu poin utama dari aturan ini adalah larangan membawa anjing ke area lapangan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, melalui akun TikTok resminya, @komangsanjaya.respon.

Dalam unggahan tersebut, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa pengelolaan Lapangan Alit Saputra akan dilakukan secara lebih tertib dan terstruktur. Tujuannya adalah untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban umum di kawasan yang menjadi salah satu ruang publik utama di Tabanan ini.

“Pedagang tetap boleh berjualan, tapi akan kita atur dengan baik. tidak boleh bawa anjing juga akan diatur,” ujar Bupati Sanjaya dalam video yang diunggahnya.

Peningkatan Kualitas Ruang Publik

Langkah Pemkab Tabanan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas ruang publik dan memberikan kenyamanan bagi seluruh warga yang memanfaatkan fasilitas di Lapangan Alit Saputra. Lapangan ini kerap digunakan untuk berbagai aktivitas, mulai dari olahraga, rekreasi, hingga kegiatan sosial.

Lapangan Alit Saputra, yang berlokasi di Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, telah mengalami penataan signifikan sejak tahun 2023. Penataan ini dilakukan dalam dua tahap dan kini lapangan tersebut dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern, seperti jogging track, lapangan basket, area bermain anak, dan fasilitas fitness terbuka. Berkat fasilitas ini, Lapangan Alit Saputra kini menjadi pusat aktivitas olahraga dan rekreasi favorit bagi warga Tabanan.

Nilai Sejarah dan Simbol Kemajuan

Selain sebagai ruang publik modern, Lapangan Alit Saputra juga memiliki nilai sejarah yang mendalam. Di bagian selatan lapangan, berdiri megah patung pahlawan lokal I Gede Alit Saputra bersama empat prajuritnya. Patung ini didirikan sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasanya dalam perjuangan melawan penjajah Belanda. I Gede Alit Saputra, yang juga dikenal dengan nama samaran Pak Jali, gugur pada tahun 1947 di Banjar Manik Gunung, Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Tabanan.

Dengan penataan yang telah dilakukan, Lapangan Alit Saputra kini tidak hanya menjadi pusat gaya hidup sehat, tetapi juga simbol kemajuan bagi Kabupaten Tabanan. Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat turut serta menjaga dan merawat fasilitas ini agar tetap menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi semua.[*rls]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.