
DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Seluruh instrumen kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster mendapat dukungan penuh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LHK/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq.
Menteri Hanif siap pasang badan membela Gubernur Koster jika ada pihak -pihak yang tak menaati instrumen kebijakan penuntasan persoalan sampah di Bali.
“Apa yang dilakukan Gubernur Bali (Wayan Koster) saat ini patut kita banggakan. Harapan kami, seluruh jajaran bupati, walikota se Bali bisa bersinergi bersama, dan dilanjutkan pada pemerintahan-pemerintah berikutnya,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Pantai Sidakarya Denpasar Selatan, Selasa 27 Mei 2025.
Ia meminta Bali harus dijaga oleh semua pihak karena Bali menjadi magnet Indonesia di mata dunia. Bali dengan sumber ikoniknya dan sumber ekonomi pariwisata yang sangat kuat, bahkan menjadi kontribusi devisa terbesar nasional di bidang pariwisata. Secara makro mempengaruhi perekonomian Bali. Untuk itu, Bali menjadi ikon yang tidak boleh teledor dalam menjaganya.
“Pertama, dari sisi sampah, segala instrumen yang dilakukan Bapak Gubernur, Walikota dan Bupati, itu wajib kita pastikan implementasinya di lapangan. Saya berdiri kokoh di belakang bapak Gubernur (Koster,red), untuk menjaga norma-norma penanganan sampah di Bali,” katanya.
Ia juga akan menggunakan kewenangannya agar masyarakat Bali menaati semua kebijakan Pemerintah provinsi Bali.
“Saya akan menggunakan kewenangan saya untuk memastikan bahwa instrumen Gubernur ini ditaati kita semua. Saya akan gunakan pendekatan kuratif dan represif, bilamana diperlukan tanpa ragu-ragu untuk menjaga Bali,” tegasnya.
Politisi PAN ini menegaskan tak takut akan berhadapan dengan pihak manapun agar bisa mengubah karakter masyarakat dalam penanganan persoalan sampah di Bali.
“Saya ingin memastikan Bali dengan cepat mengubah karakternya dalam penanganan sampah dan kami akan kawal melalui instrumen yang dimandatkan UU 32 tahun 2009,” katanya.
Ia meminta semua masyarakat di Bali agar menaati bersama semua regulasi terkait pengolahan sampah yang telah diterbitkan Pemerintah Bali. Selain itu, menteri LH juga akan terus menyoroti kebersihan lingkungan dan penanganan limbah di Bali.
Untuk diketahui, berikut sejumlah instrumen kebijakan yang telah diterbitkan Gubernur Koster terkait penuntasan persoalan sampah di Bali. Seperti
Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Bali Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada). (*)