
DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LHK/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq segera memproses Lersetujuan Lingkungan terminal LNG (Liquefied Natural Gas) di Pantai Sidakarya Denpasar Selatan setelah meninjau lokasi dan bertemu masyarakat Selasa 27 Mei 2025.
Menteri Hanif menyebut hal ini selaras dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait percepatan arus investasi terutama di bidang ketahanan energi dan energi bersih.
“Kami ingin sebagaimana Bapak Presiden menyampaikan agar mempercepat segala arus penanganan investasi termasuk ketahanan energi dan energi bersih. Percepatan menjadi wajib. Berdasarkan register yang ada di kami ternyata dokumen project ini (Terminal LNG) sudah tiga tahun lalu mengendap di Kementrian LH,” kata Menteri Hanif yang didampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Walikota IGN Jaya Negara.
Dia mengatakan akan segera memproses persetujuan lingkungan (analisis mengenai dampak lingkungan/AMDAL) sepulang dari Denpasar. Di depan warga, ia meminta izin agar segera memproses persetujuan lingkungan sehingga proyek ini segera berjalan.
“Saya harus mengatakan ini harus segera naik, mau ditolak tidak ditolak, harus segera diproses. Maka izinkan saya sepulang dari sini akan menstarter dokumen lingkungan ini untuk berjalan,” jelasnya.
Bendesa Adat Desa Sidakarya Ketut Suka menyampaikan rasa bangga dengan kehadiran Menteri Hanif, Gubernur Bali Wayan Koster dan Walikota IGN Jaya Negeri ke lokasi terminal LNG.
“Kami lebih bangga lagi dari Pak Gubernur karena beliau tak hanya memikirkan sampah saja tapi sudah memikirkan energinya juga harus bersih. Oleh karena itu beliau memprakarsai Bali mandiri energi bersih,” tegasnya.
Ia menyampaikan, prinsipnya Desa adat dan Dinas di Sidakarya, sangat mengharapkan proyek ini segera terwujud, karena masyarakat sudah lama menantikan.
“Pada tahun 2022, kami sudah melakukan paruman desa dan semua telah menyetujuinya,” katanya.
Terminal LNG di Pantai Sidakarya akan mendukung penggunaan energi bersih di Bali dan Bali Mandiri Energi. Hal ini selaras Peraturan Gubernur Bali No. 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Beberapa Infrastruktur yang akan dibangun meliputi fasilitas mooring system, pengerukan (dredging), serta jaringan pipa gas dan sistem pengukuran (metering).(*)Terminal LNG Sidakarya