Gubernur Koster Serahkan SK CPNS dan PPPK Pemprov Bali 2024

Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 89 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 4.351 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 89 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 4.351 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung dalam “Gubernur Bali Menyapa ASN dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS dan PPPK” di Ardha Candra, Art Centre Denpasar, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Penyerahan SK ini disaksikan oleh berbagai pejabat penting, termasuk Ida Sri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kepala Kantor Regional X BKN, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Kepala BKPSDM Provinsi Bali, serta Kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Secara rinci, 89 CPNS yang menerima SK terdiri dari 66 Tenaga Teknis dan 23 Tenaga Kesehatan. Sementara itu, 4.351 PPPK yang menerima SK berasal dari Tenaga Teknis (4.092 orang), Tenaga Guru (157 orang), dan Tenaga Kesehatan (102 orang).

Gubernur Wayan Koster menyampaikan selamat kepada para CPNS dan PPPK atas SK pengangkatan mereka. Beliau mengajak seluruh pegawai untuk bersyukur, mengingat proses pengangkatan ini membutuhkan waktu dan kesabaran yang panjang. Koster mengungkapkan bahwa ada pegawai kontrak yang telah mengabdi selama 17 hingga 22 tahun lamanya dengan sabar menunggu untuk diangkat menjadi PPPK, yang disambut tepuk tangan meriah dari ribuan pegawai. Penyerahan SK ini berlangsung di tempat yang istimewa dan dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

Gubernur Koster juga mendoakan masa depan yang cerah bagi para CPNS dan PPPK, karena dengan diangkatnya sebagai PPPK, mereka kini memiliki kepastian kerja yang jelas, tidak lagi sebagai pegawai kontrak tahunan. Meskipun demikian, kinerja mereka akan dievaluasi setiap 5 tahun. Hak yang diterima pegawai PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan istri dan anak (jika ada), serta TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang akan menyesuaikan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah. Gubernur Koster menceritakan bahwa di periode pertamanya, meskipun menghadapi pandemi Covid-19, ia meminta agar TPP Pemprov Bali tidak dipotong karena memahami kebutuhan pegawai, yang disambut ucapan terima kasih dari para ASN.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, melaporkan bahwa pengangkatan PPPK Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 melalui proses panjang dari Pemerintah Pusat sesuai Undang-Undang ASN yang baru. Beliau menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur Koster atas kebijakan yang telah membuka formasi PPPK secara bertahap, memberikan kesempatan kepada tenaga kontrak Pemprov Bali untuk menjadi PPPK, sehingga status mereka lebih kuat secara hukum. Sekda Dewa Indra juga menekankan agar seluruh pegawai mendukung penuh visi pembangunan Bali, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali.”

Dewa Indra menegaskan bahwa seluruh pegawai yang menerima SK PPPK akan terus dievaluasi. Jika kedisiplinan dan kinerja tidak baik, maka masa tugas mereka mungkin tidak akan dilanjutkan setelah 5 tahun. “Setelah malam ini, semua pegawai harus bekerja lebih disiplin, kuat dengan penuh integritas,” tutupnya.[*]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.