
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan mobil terjadi di Jalan Umum Nasional jurusan Denpasar–Singaraja, tepatnya di KM 45,8 wilayah Banjar Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Sabtu (31/5). Kecelakaan terjadi pada pukul 12.15 WITA dan mengakibatkan satu korban jiwa.
Korban pengendara sepeda motor Honda Beat DK 3745 UBT diketahui bernama Baiq Dina Aprilia (23), asal Malang yang berdomisili di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Baiq mengalami luka serius di bagian wajah, termasuk luka robek di bawah hidung, luka lecet pada pipi dan dagu, serta benjolan di jidat. Ia sempat mendapat perawatan di RSU Semara Ratih Luwus, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, pengemudi kendaraan Toyota Rush DK 1731 UK yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, I Nyoman Prayogi Januarta (33), warga Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, dilaporkan selamat tanpa mengalami luka.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata, saat dikonfirmasi menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Baiq Dina datang dari arah selatan (Denpasar) menuju utara (Singaraja). Saat berada di lokasi kejadian, korban mencoba mendahului sebuah bus yang berada di depannya.
“Pengendara motor melampaui marka as jalan saat mendahului kendaraan di depannya. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang mobil Toyota Rush, sehingga tabrakan pun tak dapat dihindari. Kecelakaan terjadi di badan jalan bagian timur, tepatnya di jalur mobil Toyota Rush,” terang Iptu Berata.
Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul 13.30 WITA dan petugas tiba di lokasi sekitar pukul 13.40 WITA untuk melakukan olah TKP dan pengaturan lalu lintas.
Kepolisian mengimbau kepada para pengguna jalan agar lebih berhati-hati, terutama saat hendak mendahului kendaraan lain, serta selalu mematuhi rambu dan marka jalan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus ini kini masih ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Tabanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.[ka]