UPTD Taman Budaya Tabanan: Akses Mudah Fasilitas Unggulan untuk Masyarakat

UPTD Taman Budaya Tabanan Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS)

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Tabanan, dengan bangga mengumumkan ketersediaan dua fasilitas publik kebanggaan yang siap menjadi wadah bagi beragam kegiatan masyarakat luas: Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS) dan Gedung Kesenian I Ketut Marya.

Kedua ikon budaya ini kini semakin mudah diakses, terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin menggunakannya, mulai dari pementasan seni dan budaya, acara olahraga, hingga seminar dan pertemuan penting.

Keberadaan GWS dan Gedung Kesenian I Ketut Marya adalah wujud komitmen Pemkab Tabanan dalam mendukung perkembangan seni, budaya, dan aktivitas positif lainnya di tengah masyarakat. Namun, sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah yang profesional dan berkelanjutan, penggunaan fasilitas ini akan dikenakan retribusi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai retribusi ini diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Gedung. Perda ini secara rinci menetapkan tarif pemanfaatan tidak hanya untuk Gedung Kesenian I Ketut Marya dan GWS, tetapi juga fasilitas pendukung lainnya di lingkungan Taman Budaya.

“Dalam regulasi tersebut, telah ditetapkan tarif retribusi sebesar Rp. 75.000 per jam untuk kegiatan olahraga. Sementara itu, untuk jenis kegiatan lain seperti pertunjukan seni, budaya, atau pertemuan, nilai retribusinya akan mengacu pada ketentuan yang sudah diatur dalam Perda,” terang Kepala UPTD Taman Budaya Tabanan, Ni Ketut Sri Astuti, Kamis (5/6).

Sri Astuti menambahkan bahwa transparansi dalam penetapan tarif ini adalah kunci agar masyarakat dapat merencanakan kegiatan mereka dengan baik.

Penerapan retribusi ini didasarkan pada prinsip keadilan dan keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk senantiasa menjaga kualitas, keamanan, dan kenyamanan fasilitas yang tersedia, termasuk melakukan pemeliharaan rutin dan peningkatan sarana prasarana.

Oleh karena itu, kontribusi masyarakat dalam bentuk retribusi dianggap wajar dan sangat diperlukan demi keberlangsungan pelayanan yang prima.

Ni Ketut Sri Astuti kembali menegaskan bahwa kebijakan retribusi ini sama sekali bukan untuk membatasi akses masyarakat. “Kami sangat terbuka kepada masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini. Justru, retribusi yang dikenakan sepenuhnya akan dialokasikan untuk pemeliharaan dan peningkatan sarana prasarana agar kedua fasilitas ini selalu dalam kondisi prima dan nyaman digunakan.

Ini juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga aset publik yang telah disediakan,” jelasnya dengan lugas.

Bagi masyarakat yang berencana memanfaatkan keindahan Panggung Terbuka GWS maupun kenyamanan Gedung Kesenian I Ketut Marya, diimbau untuk melakukan pemesanan atau pengajuan penggunaan minimal satu minggu sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan. Langkah ini penting untuk memastikan ketersediaan jadwal dan kelancaran persiapan.

Proses pemesanan sangat mudah, dapat dilakukan secara langsung di Kantor UPTD Taman Budaya Tabanan, yang berlokasi strategis tepat di belakang Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana. Staf UPTD akan siap membantu masyarakat dalam proses pengajuan dan memberikan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap, dengan pengelolaan yang baik, transparan, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, keberadaan Panggung Terbuka GWS dan Gedung Kesenian I Ketut Marya dapat terus menjadi denyut nadi kreativitas, mendukung perkembangan seni dan budaya lokal, serta menjadi pusat berbagai kegiatan positif yang bermanfaat bagi kemajuan Tabanan secara keseluruhan.[*]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.