Hanya Butuh Kurang dari 24 Jam, Polisi Ciduk Pelaku Pencurian TV

Pelaku Pencurian dua Unit TV IWK (33)

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Gerak cepat aparat kepolisian patut diacungi jempol! Kurang dari 24 jam setelah dilaporkan, Tim Unit Reskrim Polsek Tabanan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar Penginapan Anggun di Jalan Rajawali Gg 15, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.

Pelaku berinisial IWK (33) berhasil diamankan pada Selasa (10/6/2025) siang, hanya beberapa jam setelah laporan masuk.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, saat Polsek Tabanan menerima laporan polisi bernomor LP/B/04/VI/2025/SPKT/POLSEK TBN/POLRES TBN/POLDA BALI. Laporan tersebut menyebutkan adanya dua kejadian pencurian TV LED 32 inci merek LG di Penginapan Anggun.

Menurut Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata, pencurian pertama diketahui pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, karyawan penginapan menemukan satu unit TV di kamar nomor 24 telah raib. Kejadian kedua terungkap pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, ketika TV di kamar nomor 23 juga hilang. Menyadari adanya dua insiden serupa, pemilik penginapan, Ni Putu Emi Kumaradewi, segera melapor ke polisi.

Mendapat laporan ini, Kapolsek Tabanan Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Tabanan Iptu I Nyoman Sudarma bersama tim Unit Reskrim untuk bergerak cepat. Tim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menginterogasi para saksi di sekitar Penginapan Anggun.

“Dari hasil penyelidikan awal dan informasi yang kami kumpulkan, petunjuk mengarah pada seorang pelaku yang tinggal di rumah kos di Br. Jambe Belodan, Desa Dauh Peken,” jelas Iptu Gusti Made Berata.

Tanpa membuang waktu, pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, tim mendatangi dan memantau rumah kos pelaku. Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 14.00 WITA, IWK berhasil diamankan di tempat tinggalnya.

Saat diinterogasi, pelaku IWK mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah mencuri dua kali di Penginapan Anggun dengan modus melompati tembok pembatas penginapan dari sisi utara, lalu masuk ke kamar dan mengambil TV yang terpasang di dinding.

“Pelaku mengakui mencuri TV pertama pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 03.30 WITA, dari kamar nomor 24. Sedangkan TV kedua dicuri pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, dari kamar nomor 23,” terang Iptu Gusti Made Berata.

Akibat perbuatan IWK, Penginapan Anggun diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000,-

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi dua unit TV LED 32 inci merek LG, nota pembelian, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nopol DK 3581 GG yang diduga digunakan sebagai sarana aksi kejahatan.

Kini, pelaku IWK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.[ka]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.