
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan secara resmi menetapkan kebijakan pembebasan pembayaran atas sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 18 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 26 Mei 2025 hingga 31 Desember 2025, mencakup masa pajak tahun 1994 sampai dengan tahun 2025.
Kebijakan ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2. Tujuannya adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan para wajib pajak di wilayah Kabupaten Tabanan.
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari visi pembangunan daerah yang berpihak kepada masyarakat.
“Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani. Aman karena masyarakat kami beri kelegaan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa rasa takut atau cemas; Unggul karena kami terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan solutif; dan Madani karena kebijakan ini lahir dari semangat empati dan keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Sanjaya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotia, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga mencerminkan kehadiran nyata pemerintah dalam memberi ruang dan kesempatan kepada masyarakat.
“Kebijakan pembebasan sanksi administratif ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang lebih humanis dan responsif. Kami ingin mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa tekanan. Ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah hadir untuk mendukung masyarakat, khususnya dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi dan dalam situasi sosial ekonomi yang menantang,” jelas I Wayan Kotia.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, adaptif, serta responsif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, mengingat periode pembebasan hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.
Untuk informasi lebih lanjut terkait prosedur pemanfaatan kebijakan ini, masyarakat dapat menghubungi kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan atau mengakses kanal informasi resmi Pemkab Tabanan.[*]