Genjot PAD Lewat Fasilitas Publik, Pemkab Tabanan Terapkan Retribusi Pemakaian Gedung dan Lapangan

Kepala UPTD Taman Budaya Tabanan, Ni Ketut Sri Astuti.

TABANAN, MEDIAPELANGI.com –  Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penerapan retribusi atas penggunaan fasilitas publik seperti Gedung Kesenian I Ketut Marya, Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS), gedung olahraga, dan stadion/lapangan umum.

Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Paneraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Gedung. Melalui retribusi ini, Pemkab Tabanan tidak hanya memastikan keberlangsungan layanan publik, tetapi juga berupaya menambah pemasukan daerah dari sektor pemanfaatan aset.

“Retribusi ini menjadi bagian dari strategi kami dalam meningkatkan PAD, tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap fasilitas umum. Justru dengan kontribusi ini, kami dapat melakukan pemeliharaan rutin dan peningkatan kualitas sarana prasarana,” ujar Kepala UPTD Taman Budaya Tabanan, Ni Ketut Sri Astuti, Kamis (12/6).

Berikut rincian tarif retribusi yang diberlakukan,
Gedung Kesenian I Ketut Marya, non-komersial: Rp 2.000.000 per-hari, olahraga: Rp 75.000 per-jam, komersial: Rp 4.000.000 per-hari, foto adat/prewedding: Rp 250.000 per-kegiatan/hari, kamar mandi luar gedung: Rp 200.000 per-bulan.

Stage Terbuka GWS dan Lapangan Taman Bung Karno, non-komersial: Rp 1.500.000 per-hari, olahraga: Rp 75.000 per-jam, komersial: Rp 3.000.000 per-hari, foto adat/prewedding: Rp 250.000 per kegiatan/hari

Gedung olahraga, non-komersial: Rp 500.000 per-kegiatan/hari, komersial: Rp 2.000.000 per kegiatan/hari
stadion/lapangan umum, non-komersial: Rp 1.500.000 per-hari, komersial: Rp 4.000.000 per-hari,

Menurut Ni Ketut Sri Astuti, penarikan retribusi ini bukan semata-mata untuk menambah pemasukan, tetapi juga untuk memastikan bahwa fasilitas publik tetap terawat, aman, dan nyaman digunakan masyarakat.

“Seluruh retribusi masuk ke kas daerah dan digunakan untuk mendukung biaya operasional serta pemeliharaan. Ini wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga aset publik,” jelasnya.

Meskipun berbayar, Pemkab memastikan bahwa akses masyarakat tetap terbuka lebar. Bahkan, untuk keperluan non-komersial seperti pertunjukan seni lokal atau kegiatan olahraga komunitas, tarif yang diberlakukan jauh lebih terjangkau.

Pemkab juga mendorong masyarakat untuk melakukan pemesanan minimal satu minggu sebelum tanggal kegiatan, yang bisa diajukan langsung ke Kantor UPTD Taman Budaya Tabanan di belakang Panggung Terbuka GWS.

Dengan pengelolaan fasilitas yang baik dan profesional, Pemkab Tabanan berharap program ini dapat mendorong aktivitas budaya, olahraga, serta ekonomi kreatif lokal, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD yang berkelanjutan. [*]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.