
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum maksimal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hari Rabu (11/06), Lapas Tabanan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar.
Meringankan Beban Warga Binaan
Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menjelaskan bahwa PKS ini adalah wujud nyata dari upaya Lapas untuk menyelenggarakan pelayanan yang optimal dan berkelanjutan. “Penandatanganan PKS ini diharapkan dapat meringankan beban Warga Binaan,” ujarnya.
Prawira menambahkan, kerja sama ini tidak hanya sekadar memberikan bantuan hukum, tetapi juga memastikan WBP dapat memperoleh hak-hak mereka. “Dengan PKS ini tentunya dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi teman-teman Warga Binaan untuk memperoleh hak-haknya seperti penyuluhan hukum dan bantuan hukum,” tegas Prawira.
Layanan Hukum Komprehensif dari Peradi
Senada dengan Kalapas, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Denpasar, Nyoman Budi Adnyana, menyatakan bahwa PKS ini merupakan bentuk layanan hukum bagi WBP. “Kami sepakat melakukan kerja sama layanan penyuluhan hukum dan pemberian bantuan hukum bagi Warga Binaan,” kata Budi Adnyana.
Tak hanya itu, Peradi Denpasar juga akan memberikan rujukan bagi tahanan yang kurang atau tidak mampu yang menghadapi masalah hukum, baik dalam perkara pidana maupun perdata, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan akses WBP terhadap layanan hukum yang adil dan merata semakin terbuka lebar.[*]