
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Tabanan mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Tabanan pada Jumat, 13 Juni 2025. Kedatangan yang diwarnai dengan alunan kesenian tradisional Beleganjur ini untuk melaporkan Perbekel (Kepala Desa) Baturiti, Kecamatan Kerambitan, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan ujaran kebencian yang viral di media sosial.
Ketua DPC Partai Gerindra Tabanan, I Putu Gede Juliastrawan, menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari pernyataan Perbekel Baturiti, I Made Suryana, dalam sebuah rapat. “Kami melaporkan Perbekel Baturiti atas pernyataan yang menimbulkan perasaan tidak menyenangkan,” ujar Juliastrawan di Mapolres Tabanan.
Pernyataan Suryana yang menjadi sorotan adalah dugaan ancaman tidak akan memberikan pelayanan kepada warga yang tidak sejalan, beda partai, dan tidak memilih pasangan calon bupati serta calon wakil bupati Tabanan tertentu.
Ujaran ini, menurut Juliastrawan, telah melukai perasaan kader dan simpatisan Partai Gerindra, bahkan sampai ke telinga Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
“Pernyataan tersebut viral di media sosial. Dia menyebutkan Partai Gerindra. Kami merasa dilecehkan,” tegas Juliastrawan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Tabanan.
Juliastrawan menambahkan, ujaran kebencian tersebut disampaikan dalam forum resmi, yakni pada rapat yang melibatkan beberapa kelompok ternak ayam pada 31 Mei 2025 pukul 19.00 WITA di Wantilan Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan.
Dalam pelaporan ini, DPC Gerindra Tabanan menyertakan beberapa bukti, salah satunya adalah rekaman video yang sempat diunggah oleh Ketua Umum DPD Gerindra Provinsi Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah, di akun Instagram pribadinya.
De Gadjah sebelumnya memviralkan Suryana melalui akun Instagram-nya @de_gadjah lantaran dugaan penolakan Suryana untuk meneken atau menandatangani bantuan sosial (bansos) dari Gerindra. De Gadjah mengunggah video berisi rekaman suara Suryana yang kontroversial, terkait penolakannya menandatangani pengajuan bantuan jika ada label Partai Gerindra.
“Ini dia sosok kepala desa yang sangat benci dengan Partai Gerindra dan pemecah belah rakyat di bawah dan pemecah belah bangsa, dengan ucapannya yang berapi-api, padahal hajatan politik sudah selesai,” tulis De Gadjah dalam unggahannya.
Senada dengan Tabanan, laporan terkait ujaran kebencian oleh I Made Suryana ini juga dilaporkan secara serentak oleh seluruh DPC Gerindra se-Bali pada Jumat ini.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tabanan, Ni Nengah Sri Labantari, sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh seorang perbekel atau tokoh desa. “Ya sangat disayangkan. Kalau yang bersangkutan meminta maaf, sebagai manusia kami akan memaafkan. Tapi proses hukum terus berjalan,” tegas Labantari.
Menurutnya, langkah hukum ini dilakukan sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Moh. Taufik Effendi, menyatakan pihaknya masih mendalami laporan dari kader Gerindra tersebut. “Ya kami masih mendalami karena baru sebatas laporan. Jika ditemukan bukti melawan hukum nantinya, baru akan kami lanjutkan ke proses selanjutnya,” jelas Taufik.
Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, Taufik berujar, Suryana bisa disangkakan beberapa pasal, di antaranya Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, dan Pasal 242 KUHP Baru terkait ujaran kebencian.
Sebelum laporan diterima oleh SPKT Polres Tabanan, massa Partai Gerindra berjumlah sekitar 250 orang berkumpul di Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta, Tabanan, dan berjalan kaki menuju Polres Tabanan diiringi baleganjur. Turut hadir dalam rombongan tersebut, I Nyoman Mulyadi, mantan calon bupati Tabanan saat Pilkada 2024.[ka]