
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Tabanan membuat gebrakan dengan melaporkan Perbekel (Kepala Desa) Baturiti, Kecamatan Kerambitan, ke Polres Tabanan pada Jumat, 13 Juni 2025. Ketua DPC Partai Gerindra Tabanan, I Putu Gede Juliastrawan, mengungkapkan laporan ini terkait dugaan tindak pidana membuat permusuhan dan kebencian di muka umum.
“Hari ini kami melaporkan Perbekel Baturiti, Kerambitan atas dugaan pernyataan tindak pidana membuat permusuhan dan kebencian di muka umum,” tegas Juliastrawan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Tabanan. Yang menjadi sorotan utama adalah karena dalam video tersebut, perbekel tersebut secara gamblang menyebut Partai Gerindra.
Politisi yang akrab disapa Wawan ini menegaskan, ucapan perbekel tersebut bukan hanya menyinggung, melainkan sudah masuk kategori pelecehan karena secara spesifik menyebut nama partainya. “Bukan partai saja, namun masyarakat juga merasa dilecehkan oleh perbekel tersebut,” jelasnya.
Juliastrawan menambahkan, ujaran kebencian itu disampaikan dalam forum resmi, yaitu pada rapat yang melibatkan beberapa kelompok ternak ayam pada 31 Mei 2025 pukul 19.00 WITA di Wantilan Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan.
Sebagai bukti kuat, DPC Gerindra Tabanan menyertakan rekaman video pernyataan perbekel tersebut. Cuplikan video ini bahkan sempat diunggah oleh Ketua Umum DPD Gerindra Provinsi Bali, Made Muliawan Arya alas De Gadjah, di akun Instagram pribadinya, sehingga menjadi viral.
Tidak hanya di Tabanan, laporan terkait ujaran kebencian oleh Perbekel Baturiti, I Made Suryana, ini juga dilaporkan secara serentak oleh seluruh DPC Gerindra se-Bali pada Jumat ini. Ini menunjukkan keseriusan Gerindra dalam menanggapi kasus tersebut.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tabanan, Ni Nengah Sri Labantari, menyatakan sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh seorang perbekel atau tokoh desa. “Ya sangat disayangkan. Kalau yang bersangkutan meminta maaf, sebagai manusia kami akan memaafkan. Tapi proses hukum terus berjalan,” tegas Labantari.
Menurutnya, langkah hukum ini diambil sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. “Karena ini sudah mencederai dari pada demokrasi, karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan, siapa pun itu tidak memandang status sosial, berapresiasi ke partai politik mana. Karena sebagai masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang sama,” pngkasnya.[ka]