Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curi Motor dan Uang Diringkus di Jember

Pelaku pencurian motor dan uang di Selemadeg, Tabanan, diamankan polisi di sebuah hotel di Jember, Jawa Timur.

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang buruh proyek bangunan asal Jember, Jawa Timur, berinisial Her (36) nekat mencuri sepeda motor dan uang tunai milik rekan kerjanya saat bekerja di proyek rumah di wilayah Banjar Dinas Babakan, Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Jumat (13/6).

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WITA dan dilaporkan ke Polsek Selemadeg oleh korban Abdul Rohim Toyyib (24), asal Jember, pada malam harinya pukul 22.00 WITA.

Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika, melalui Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kabur ke luar Bali.

“Dari hasil penyelidikan dan koordinasi cepat dengan Polsek Pakusari di Jember, pelaku berhasil diamankan saat menginap di Hotel Mutiara Garden pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 01.00 WITA,” jelas Iptu Berata, Senin (16/6).

Peristiwa bermula ketika korban menyadari motor Honda Vario warna hitam miliknya dengan nomor polisi P 4620 LM tidak lagi berada di lokasi parkir proyek. Korban kemudian menanyakan kepada saksi, Dewa Nyoman Sudipta, yang mengaku melihat Herman membawa sepeda motor tersebut.

Tak hanya motor, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp1 juta yang disimpan di dalam dompet di bilik tempat mereka beristirahat di lokasi proyek. Diduga, pelaku mengambil uang, STNK motor, serta kunci kontak sebelum membawa kabur motor korban.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, tim Reskrim Polsek Selemadeg langsung melakukan pengejaran. Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Jember, polisi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pakusari.

“Pelaku Her berhasil diamankan tanpa perlawanan di hotel. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam berhasil ditemukan dalam penguasaannya,” lanjut Iptu Berata.

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor dalam posisi tergantung (nyantol) di kendaraan.

Kini pelaku diamankan di Polsek Selemadeg untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.[ka]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.