
"15 Badan Publik di Tabanan Jadi Sasaran Monev 2025"
DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik, Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota se-Bali pada Rabu, 18 Juni 2025. Rakor yang dipimpin langsung oleh Ketua dan Komisioner KI Bali ini menjadi forum penting dalam menyamakan persepsi pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arta Sukma Witra, mengungkapkan bahwa dasar pelaksanaan monev tahun ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Pedoman pelaksanaan monev dipaparkan secara rinci agar dapat dipahami oleh seluruh badan publik. Ini menyangkut berbagai instrumen yang wajib dilengkapi dan dijawab sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi,” jelas Arta.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa monev merupakan alat ukur kepatuhan dan kualitas layanan informasi yang diberikan oleh badan publik kepada masyarakat. Dalam Rakor kali ini, empat prinsip utama yang ditekankan yakni efektivitas, keberlanjutan, partisipasi, dan akuntabilitas.
Tahun 2025 ini, tercatat sebanyak 109 badan publik di Bali yang menjadi sasaran monev. Khusus di Kabupaten Tabanan, ada 15 badan publik yang akan dinilai.
“Kami berharap seluruh badan publik di Tabanan bisa menunjukkan kin.erja terbaiknya dan meraih predikat sebagai badan publik yang informatif,” harapnya.
Rangkaian tahapan monev dijadwalkan akan dimulai pada bulan Juli 2025, dengan agenda penganugerahan hasil monev direncanakan berlangsung sebelum akhir tahun.[*]