Kejari Tabanan Mediasi Perselisihan Warga di Desa Antapan Lewat Bale Sabha Adhyaksa, Wujudkan Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Permasalahan kepada Perbekel, Pelapor, dan Terlapor di Bale Sabha Adhyaksa Desa Antapan, Rabu (19/6/2025).

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menunjukkan komitmen nyata dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Salah satu wujud konkret dari program ini adalah keberadaan Bale Sabha Adhyaksa, sebuah ruang musyawarah hukum berbasis kearifan lokal yang kini telah terbentuk di 133 desa di Kabupaten Tabanan.

Bale Sabha Adhyaksa, yang secara harfiah berarti Balai Musyawarah Penegakan Keadilan, difungsikan sebagai tempat penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat melalui pendekatan keadilan restoratif. Tempat ini menjadi sarana untuk berdialog, berdamai, dan menyelesaikan konflik secara adil dengan melibatkan tokoh masyarakat dan nilai-nilai budaya lokal.

Salah satu contoh implementasi program ini terjadi di Desa Antapan, Kecamatan Baturiti, menyusul adanya Surat dari Perbekel Desa Antapan Nomor: 300/51/2025 tertanggal 16 Mei 2025 yang ditujukan kepada Kejari Tabanan untuk memediasi perselisihan antarwarga.

Mediasi dilaksanakan pada 20 Mei 2025 di Ruangan Bale Sabha Adhyaksa Desa Antapan, dengan melibatkan kedua pihak, yaitu IWJ dan kawan-kawan sebagai Pelapor, serta IWS dan kawan-kawan sebagai Terlapor.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tabanan hadir memfasilitasi proses dialog, mendengarkan kronologi dari masing-masing pihak, serta memberikan ruang kepada tokoh masyarakat Desa Antapan untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kearifan lokal dan budaya gotong royong.

Dari proses tersebut, tercapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Permasalahan di Desa Antapan yang secara resmi diserahkan kepada Perbekel Desa Antapan, Pelapor, dan Terlapor pada 19 Juni 2025, bertempat di lokasi yang sama.

“Langkah ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan hadir di tengah masyarakat bukan hanya untuk menegakkan hukum secara represif, tetapi juga memulihkan, memperbaiki relasi sosial, dan mendorong harmoni,” ujar I Putu Nuriyanto, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan.

Lebih lanjut, pihak Kejari menegaskan bahwa program Jaga Desa bukan sekadar simbol, melainkan kerja nyata untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat desa secara humanis dan solutif.

“Melalui Bale Sabha Adhyaksa, kami ingin membangun budaya hukum yang hidup dan membumi. Penyelesaian masalah hukum tidak harus selalu di pengadilan. Jika bisa selesai secara damai dan adil, itu jauh lebih mulia dan bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Dengan pendekatan yang berlandaskan nilai preventif, edukatif, dan partisipatif, Kejari Tabanan berharap program ini dapat memperkuat ketahanan hukum masyarakat desa, sekaligus menjaga stabilitas dan ketertiban sosial.[*]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.