
BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memastikan bahwa layanan kesehatan bagi masyarakat tetap aman dan terjamin, meskipun lebih dari 6.000 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN dinonaktifkan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Putu Kariaman Putra, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (24/6/2025).
Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari kebijakan validasi dan pemadanan data nasional oleh Kementerian Sosial RI, yang kini menggunakan sistem data baru DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) untuk menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
“Jadi betul-betul bahwa PBI JK yang dinonaktifkan itu merupakan anggaran dari pusat, yaitu APBN. Sehingga dari yang dinonaktifkan ini, sesuai dengan arahan surat Menteri Sosial, kita diminta melakukan verifikasi dan validasi kembali,” jelas Putu Kariaman.
Sebanyak 6.233 warga Buleleng dinonaktifkan dari kepesertaan JKN PBI APBN berdasarkan Surat Menteri Sosial RI tanggal 3 Juni 2025. Pergantian sistem pendataan ini menggunakan DTSEN yang lebih terintegrasi karena merupakan gabungan dari DTKS, Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), dan P3KE (Peta Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Dinas Sosial menegaskan bahwa apabila dalam proses verifikasi dan validasi ditemukan warga miskin, rentan miskin, penyandang disabilitas, atau penderita penyakit kronis, maka akan dilakukan usulan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKN-G Pusdatin Kemensos.
“Pemerintah desa dan kelurahan diminta segera melakukan musyawarah desa/kelurahan guna pemutakhiran data DTSEN,” tegas Kariaman.
Dinas Sosial juga melibatkan SDM dari Program Keluarga Harapan (PKH) serta berkoordinasi dengan perangkat desa dan kelurahan untuk mempercepat validasi data masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Buleleng memastikan bahwa masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes), terutama karena Kabupaten Buleleng sudah menyandang status Universal Health Coverage (UHC).
“Jikapun ada masyarakat tidak sadar kepesertaannya nonaktif, mereka tetap akan dilayani di faskes selama datanya padan dengan Disdukcapil. Tidak ada yang ditolak. Semua tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.[*]