Sekretariat DPRD Tabanan Mulai Proses PAW Usai Meninggalnya I Wayan Gindera

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan telah memulai proses Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi kosong yang ditinggalkan almarhum I Wayan Gindera (Fraksi Golkar, Dapil Kediri–Marga), yang wafat pada 24 Mei 2025 setelah dirawat di RSUD Tabanan karena demam berdarah dan komplikasi gagal ginjal.

Menurut Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta, pihaknya sudah menerima surat pengajuan PAW dari Partai Golkar dan mengirimkan dokumen itu ke Bupati Tabanan untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, pelantikan calon pengganti akan menunggu hasil verifikasi dari KPU Kabupaten Tabanan.

“Sekarang kami menunggu verifikasi dari KPU. Setelah itu, surat dari KPU akan dikirim kembali ke DPRD untuk ditindaklanjuti,” ujar Sugiarta,Selasa (1/7).

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra menjelaskan proses verifikasi calon PAW akan dilakukan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah menerima surat dari DPRD, untuk memastikan calon pengganti tak memiliki status ganda atau terlarang.

Berdasarkan hasil Pileg 2024, nama yang masuk urutan berikutnya untuk mengisi kursi DPRD Dapil IV (Kediri–Marga) adalah I Wayan Sukaja, politisi senior yang memperoleh 1.145 suara, tertinggi kedua setelah almarhum Gindera yang meraih 2.023 suara.

Sukaja, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Tabanan periode 2004–2009, sempat berpindah partai dari PDIP ke Hanura dan akhirnya Golkar, saat ini berada pada posisi kuat untuk mengisi sisa masa jabatan Gindera .

Sekretariat DPRD memastikan prosedur PAW mengikuti mekanisme sesuai aturan perundang-undangan. Setelah verifikasi KPU selesai, Bupati akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) PAW dan calon terpilih dapat dilantik dalam waktu dekat.

Pelaksanaan PAW ini penting untuk memastikan keberlangsungan fungsi legislatif DPRD Tabanan dan tetap menjaga kuota keterwakilan di dapil terdampak.[ka]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.