
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komitmen DPRD Kabupaten Tabanan dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah kembali diwujudkan melalui Rapat Paripurna Internal yang berlangsung pada Selasa (8/7/2025). Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Tabanan menyampaikan laporan hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029, serta Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas.
Laporan resmi dibacakan oleh Sekretaris Pansus II, I Gusti Komang Wastana, yang menjelaskan bahwa pembahasan telah dilakukan secara komprehensif dan mendalam. Proses ini mencakup diskusi intensif melalui rapat internal maupun rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, guna memastikan substansi dan urgensi regulasi benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan Tabanan ke depan.
Ranperda RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang memiliki posisi strategis sebagai penjabaran dari visi pembangunan jangka panjang daerah. Dokumen ini dirancang selaras dengan RPJMN 2025–2029, RPJMD Provinsi Bali, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan 2023–2043, serta RPJPD Kabupaten Tabanan 2025–2045.
Visi yang diusung dalam RPJMD ini adalah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan: Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM)”. Visi tersebut dijabarkan melalui enam misi utama pembangunan, yang antara lain menitikberatkan pada peningkatan pelayanan dasar, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, tata kelola pemerintahan bersih dan profesional, serta pelestarian lingkungan dan budaya lokal.
Wastana menekankan bahwa dokumen RPJMD ini juga telah mengakomodasi masukan strategis, termasuk penguatan program berbasis data desa presisi, yang diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam pengambilan kebijakan pembangunan di tingkat desa.
Sementara itu, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas diarahkan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan desa. Penataan ini mencakup mekanisme pembentukan, penggabungan, hingga penghapusan Banjar Dinas, baik atas prakarsa masyarakat melalui perbekel maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan strategis, seperti percepatan pelayanan publik, pengendalian konflik sosial, dan penanggulangan bencana.
Dalam laporan tersebut juga disampaikan bahwa Pansus II memberikan beberapa catatan untuk penyempurnaan Ranperda, khususnya terkait definisi Banjar Dinas, serta mekanisme teknis dalam hal penggabungan dan penghapusan wilayah administratif tersebut agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan interpretasi ganda dalam implementasinya di lapangan.
Dengan penetapan dua Ranperda ini, DPRD Tabanan menunjukkan keseriusan dalam membangun fondasi hukum dan arah kebijakan jangka menengah yang lebih kokoh, partisipatif, dan adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, serta kebutuhan masyarakat.[ka]